Wanita Penyelundup Ganja di Lapas Diganjar 5 Tahun Penjara

0
ganja-kering-yang-berhasil-disita-polisi-_120420190010-908

Ilustrasi

Merauke, PSP – Maria Gureti, seorang wanita berusia 22 tahun yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan ganja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke akhirnya divonnis pidana penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (30/4). Maria juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Kasus penyelundupan ganja ini terjadi pada tanggal 16 November 2019 lalu. Terdakwa saat itu datang ke Lapas Kelas II B Merauke untuk mengunjungi kekasihnya bernama Fransiskus Arambon yang merupakan seorang warga binaan (narapidana). Terdakwa membawa 1 bungkus rokok surya kecil dan 1 bungkus rokok lampion untuk diberikan kepada kekasihnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas lapas, ditemukan 2 paket ganja kering yang tersimpan dalam bungkusan rokok lampion. Terdakwa akhirnya dilaporkan ke Satuan Narkoba Polres Merauke untuk dimintai keterangan. Diketahui 2 paket ganja yang dibawanya itu memiliki berat 1,1120 gram.

Sidang dipimpin Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Puruhita Handoko, SH serta Penasehat Hukum Terdakwa, Edwardus Dwi Sakthi, SH. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *