Seorang IRT Didakwa Atas Kasus Penjualan Shabu

0
IRT yang menjadi Terdakwa Kasus Ganja mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (30-4).

IRT yang menjadi Terdakwa Kasus Ganja mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (30/4).Foto: PSP/JAK

Merauke, PSP – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (36) didakwa atas kasus penjualan narkotika jenis shabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (30/4). RA diduga selama ini telah menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya untuk kemudian dijual.

Perbuatan RA diketahui oleh pihak kepolisian saat hendak menjual shabu kepada seseorang di Gang Gereja Gunung Sinai, Jalan Nowari Merauke pada tanggal 1 Mei 2019 lalu. Kejadian bermula saat terdakwa dihubungi oleh temannya berinisial FA (DPO) bahwa ada seseorang yang ingin membeli 1 paket shabu.

Selanjutnya terdakwa lalu mengantarkan 1 paket shabu tersebut kepada pembeli. Sedangkan 1 paket shabu tersebut diisi di dalam bungkus rokok Surya 16. Terdakwa lalu menelepon pembeli shabu tersebut sambil membuang bungkus rokok yang berisi shabu itu di dekat tiang lampu.

Pada saat itu juga ada petugas yang melihat gerak-gerik terdakwa. Karena merasa curiga, petugas langsung mendekati terdakwa dan menyuruh terdakwa mengambil kembali bungkus rokok yang telah dibuang tersebut dan membukanya. Pada saat dibuka didapati narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, terdakwa langsung diinterogasi di tempat dan terdakwa akhirnya mengaku masih menyimpan 6 bungkus lagi narkotika jenis shabu di rumahnya. Kemudian terdakwa bersama petugas langsung menuju rumahnya dan mengambil 6 bungkus shabu. Setelah itu, terdakwa langsung diamankan.

Terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah milik temannya FA dan ia mendapat imbalan Rp 100 ribu di setiap penjualan shabu.

RA didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sidang dipimpin Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Puruhita Handoko, SH serta terdakwa. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *