Masyarakat Diminta Tak Menolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona

0

Ilustrasi

Bisa Dikenakan Pidana

Merauke, PSP-Penolakan pemakaman terhadap jenazah Covid-19 oleh masyarakat terjadi di sejumlah daerah di Indonesia akhir-akhir ini. Adanya penolakan ini dikarenakan timbul kekhawatiran masyarakat bahwa jenazah tersebut dapat menjadi sumber penyebaran virus corona. Peristiwa ini tenti semakin menambah keprihatinan di tengah perjuangan melawan virus corona.

Melihat hal itu, kepada masyarakat juga telah diimbau untuk tidak boleh menolak jenazah pasien Covid-19 yang hendak dimakamkan. Pelaku yang menolak dapat dipidana sesuai dengan Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Penyakit Menular.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Eko Nuryanto, SH mengingatkan agar masyarakat di Kabupaten Merauke tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah sendainya ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Sebab pelakunya dapat dipidana sesuai dengan undang-undang yang belaku. Selain itu, pemakaman jenazah Covid-19 juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi pemakaman itu ada prosedurnya, sehingga masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir. Apabila semua itu dilaksanakan sesuai dengan prosedur maka terhadap penularannya pun diupayakan sudah tidak terjadi lagi, sehingga tidak perlu terjadi penolakan” kata Eko saat ditemui Papua Selatan Pos di ruang kerjanya, Rabu (22/4).

Dia menjelaskan bahwa sesuai dalam Pasal 212 KUHP, pelaku yang menolak diancam hukuman maksimal selama 4 bulan. Sementara dalam Pasal 214, ancamannya lebih berat yaitu paling lama 7 tahun. “Kalau pasal 212 itu untuk satu orang, kalau pelakunya lebih bisa dikenakan Pasal 214 KUHP,” kata Eko. [JAK-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *