Kasus Penganiyaan Berujung Maut Direkonstruksi, TSK Napi

0
Tersangka JW, memperagakan saat menikam korban, saat rekonstruksi di Mapolsekta, Rabu (224).

Tersangka JW, memperagakan saat menikam korban, saat rekonstruksi di Mapolsekta, Rabu (22/4).Foto:PSP/FHS

Kasubag Humas: Tersangka sebelumnya kasus cabul dan korban, kasus pencurian

Merauke, PSP-Polsek Merauke Kota merekonstruksi kasus penganiayaan berujung maut oleh tersangka JY terhadap korban Erwin Yanus, dengan pemeran pengganti,  di Mapolsekta, Rabu (22/4).  Dalam adegan itu, tersangka memperagakan ia melukai korban dengan sebilah pisau.

“Korban ditikam pelaku sebanyak empat kali, dalam adegan keempat, kelima dan kedelapan,” beber Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Ariffin,S.Sos usai rekonstruksi itu, RAbu (23/4).

Melihat adegan yang dilakukan oleh tersangka, sudah cocok dengan apa yang disampaikan sebelumnya saat di BAP penyidik. Begitu pula kecocokan keterangan para saksi. Dengan demikian, gambaran terjadinya kasus terebut bisa membuat lebih terang dan mempercayakan penyidik.

Motif penganiayaan itu sendiri, kata AKP Ariffin, bermula, saat korban memukul wajah tersangka dengan batu. Tidak terima, pelaku pun akhirnya membantai korban, yang merupakan temannya, saat menghuni jeruji besi (Lapas), sebelumnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Kasus penganiyaan itu sendiri terjadi Selasa (31/3), ekitar pukul 00.10 Wit, di Jalan TMP, tepatnya di depan Apotek K-24.

Kasubag Humas menambahkan, tersangka sendiri masuk Lembaga atas kasus pencabulan dengan vonis delapan tahun penjara, sedangkan korban kasus pencurian. Keduanya, sudah saling kenal, sejak berada di Lapas. “Tersangka sendiri masih dalam proses asimilasi”, tandasnya.[FHS-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *