13 Aktivis KNPB Didampingi 18 Kuasa Hukum
Proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Merauke terkait 13 Aktivis KNPB kemarin dengan agenda penyerahan bukti surat. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Sebanyak 18 orang advokat atau pengacara siap mendampingi gugatan 13 orang aktivis KNPB di Pengadilan Negeri Merauke yang ditangkap Polres Merauke karena dugaan makar beberapa waktu lalu.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum 13 Aktivis KNPB dari Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua Walter Sahulending kepada wartawan usai sidang agenda penyerahan bukti surat ke Majelis Hakim di Kantor PN Merauke kemarin. “Total ada 18 kuasa hukum,” ujar Walter.
Walter menyampaikan, gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Merauke sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan kepolisian pada saat menangkap para aktivis KNPB.
“13 Aktivis KNPB masih ditahan sampai saat ini. Dasar kami mengajukan praperadilan adalah pihak kepolisian tidak pernah menunjukkan surat tugas penangkapan pada saat penangkapan,penggeledahan maupun penyitaan dan penetapan tersangka. Kemudiam tidak pernah menjelaskan aktivis KNPB ini melakukan tindak pidana apa. Begitupun saat penggeledahan dan saat penyitaannya itu tidak pernah menunjukkan surat ijin dari Ketua Pengadilan untuk melakukan penggeledahan di sekretariat KNPB dan ijin terkait penyitaan terhadap barang – barang milik aktivis KNPB,” terang Walter.
Kata Walter, pihaknya juga telah menerima jawaban termohon secara tertulis tertanggal 19 Januari 2020. “Agenda jawaban termohon secara tertulis kami menyampaikam replik atau tanggapan atas jawaban secara lisan,” katanya.
Terhadap itu semua, lanjut Walter, pihaknya menolak seluruh dan akan tetap konsisten pada gugatan. “Terkait jawaban kemarin terhadap seluruh dalil kami didalam gugatan, pada intinya Kapolres menolak bahwasanya penangkapan itu sudah sesuai prosedural dan penyitaan itu juga ssuda sesuai KUHAP,” Walter mengulas.
Dengan dasar tersebut, Polres tidak meminta ijin dari ketua pengadilan. Untuk itu kami tetap menolak. Dan memang secara lisan termohon juga menyampaikan bahwa mereka juga tetap pada jawaban akan membuktikan di persidangan. “Kami akan konsisten dengan gugatan ini dengan apa yang kami praperadilankan maka kami juga akan buktikan,” jelas Walter.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Merauke Rizky Yanuar,SH menyampaikan selama 7 hari proses penyelesaian perkara sedianya harus sudah pada putusan. “Agenda besok (hari ini,red) mendengarkan keterangan saksi dimulai dari pemohon sampai ke termohon. 7 hari harus selesai,” terangnya. [ERS-NAL]
