2 Ekor Ayam Asal Kupang Dimusnahkan

0
Ayam asal Kupang NTT yang ditemukan tanpa Dokumen di KM. Sirimau (2)

Ayam asal Kupang NTT yang ditemukan tanpa Dokumen di KM. Sirimau. Foto: PSP/ERS

Karantina Pertanian : Berpotensi membawa penyakit

Merauke, PSP – Karantina Pertanian Kelas I Merauke kembali memusnahkan ayam tarung tanpa dokumen kekarantinaan asal Kupang Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/1).

Pemusnahan dilakukan dengan cara menyuntik mati kedua ayam tarung tersebut kemudian membakarnya.

Kepala Karantina Pertanian Kelas I Merauke Sudirman,SP mengatakan, sebelumnya petugas mendapati ayam tersebut di KM Sirimau pada 29 Desember 2020 lalu.

“Saat petugas kami melakukan pengawasan di KM. Sirimau seorang penumpang terlihat membawa dua ekor ayam yang berasal dari Kupang. Dari keterangan pemilik ternyata tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan,” kata Sudirman.

Ditegaskan, mengacu pada undang – undang nomor 21 Tahun 2019, tindakan penumpang tersebut jelas melanggar undang – undang.

“Bersangkutan melanggar pasal 35, tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dan tidak melaporkan kepada pejabat Karantina. Lebih jauh tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Gubernur Papua No.158 Tahun 2006 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua,” tegas Sudirman.

Dikatakan Sudirman, bersangkutan sebelumnya diberikan kesempatan melengkapi persayaratan namun tidak dapat dilakukan.

“Sesuai tindakan karantina, terhadap dua ekor ayam tersebut dilakukan penahanan. Karena pemilik tidak menyanggupi, maka dilakukanlah tindakan pemusnahan yang sebelumnya juga sudah ditolak Sudirman menegaskan, sedikit apapun media pembawa berpotensi membawa penyakit. “Karantina tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang melalulintaskan komoditas hewa san tumbuhan yang membawa Penyakit,” tegasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *