Kasus Korupsi Dana Otsus segera Dilimpahkan ke Pengadilan

0
Eko Nuryanto,SH

Eko Nuryanto,SH

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (Otsus) pengadaan sarana dan prasarana berupa alat penangkap ikan bagi nelayan Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua Distrik Ilwayab pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jayapura.

“Kemarin kami sudah nyatakan berkas telah lengkap dan tinggal menuju tahap dua sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Jayapura,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto,SH kemarin di Kantor Kejaksaan.

Eko mengatakan, kasus perkara tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan wewenang itu diupayakan selesai hingga putusan dalam bulan ini.

“Diperkirakan semua diselesaikan dalam bulan ini,” kata Eko.

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan 3 orang tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana untuk beberapa kampung di Distrik Ilwayab.

Dalam kasus ini, AS yang merupakan Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan wewenang dan meloloskan PT.BPL dengan Direktur “H” bersama dengan pelaksana lapangan “MM” untuk memperoleh 20 persen uang muka sekitar Rp. 682. 239.655,- (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) dari pagu anggaran Rp.3.809.460.360,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2018 Dinas Perikanana Kabupaten Merauke. Namun hingga akhir masa kerja PT.BPL dengan Direktur “H” bersama dengan pelaksana lapangan “MM” tidak mengerjakan sama sekali pekerjaan sehingga tidak diperoleh progress pekerjaan alias fiktif. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *