Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang
Kepala UPTD Samsat, Yulianus Toding
Merauke, PSP – Program Penghapusan Denda pajak kendaraan bermotor yang sejatinya berakhir hingga 31 oktober 2020, ternyata diperpanjang hingga 30 November 2020.
” Itu diperpanjang sampai 30 November 2020. Jadi persyaratannya sama saja yaitu KTP, Fotocopy STNK dengan Nota pajak,” kata Kepala UPTD Samsat, Yulianus Toding saat ditemui di ruang kerjanya kemarin, (11/11).
Dijelaskan, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini tidak memiliki batasan denda, sehingga masyarakat yang mengurus nantinya hanya membayar nominal pajaknya saja.
” Yang dibebaskan adalah denda pajak, biaya balik nama dan denda balik nama, dan tidak ada maksimalnya, yang terpenting ada denda dihapus, tinggal pokok nya saja yang dibayar,” jelasnya.
Ia juga melihat, pengurusan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Merauke mengalami penurunan. ” Kalau kita bandingan dengan tahun-tahun lalu itu menurun, kemungkinan besar itu dipengaruhi oleh Covid-19,” pungkasnya. [JON-NAL]
