BPJS Kesehatan Luncurkan Program GILANG

0
Media Gathering BPJS Kesehatan

Media Gathering BPJS Kesehatan. Foto: PSP/JHON

Merauke,PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali mengadakan Media Gathering untuk mensosialisasikan program terbaru mereka yaitu Program Registrasi Ulang (GILANG)

Program GILANG dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan data dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Mulai bulan November ini, peserta yang belum lengkap datanya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Merauke, Achmad Zainuddin mengatakan, Program GILANG ini hanya menonaktifkan peserta yang Non-PBI.

“ Yang dinonaktifkan sementara adalah segmen Non PBI, artinya untuk penerima Bantuan Iuran saat ini tidak ada penonaktifan terkait dengan NIK,” kata Achmad, Jumat, (6/11).

Dijelaskan, bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan pensiunan baik ASN maupun TNI-POLRI yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Non PBI itu ada Pekerja Penerima Upah (PPU), PPU ini lebih dikhususkan lagi untuk yang dinonaktifkan sementara terkait NIK itu lebih ke PPU-PN,” jelasnya.

Achmad melanjutkan, peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya hanya perlu melampirkan fotocokpy KTP dan KK.

“ Karena dinonaktifkan, berarti ada upaya untuk di aktifkan kembali. Mengaktifkannya itulah adanya program GILANG ini, cukup melampirkan fotocopy KK dan KTP untuk dilaporkan. Kanalnya tidak harus ke kantor juga, bisa melalui aplikasi PANDAWA, Mobile JKN atau melalui Care Center kami di 1500 400,” lanjutnya.

Meskipun begitu, peserta yang dinonaktifkan sementara masih bisa mendapatkan pelayanan, nantinya petugas Puskesmas ataupun Rumas Sakit akan membantu untuk mengaktifkan kembali data peserta. “ Terkait dengan pelayanan masih bisa mendapatkan pelayanan di FKTP maupun di FKRTL, dengan catatan adalah secara pararel langsung melaporkan ke BPJS Kesehatan baik itu dibantu oleh petugas puskemas maupun Rumah Sakit,” pungkasnya. [JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *