Sulaeman Hamzah : Omnibus Law akan buka lapangan kerja skala besar
Sekolah restorasi di Rumah Aspirasi Sulaeman L. Hamzah. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Anggota DPR-RI H. Sulaeman L. Hamzah, mengungkapkan penting bagi masyarakat mengetahui tentang keberpihakan undang-undang Cipta Kerja yang diributkan beberapa pihak akhir – akhir ini.
Bahwa dalam undang – undang tersebut, akan terjadi pembukaan lapangan pekerjaan skala besar di setiap wilayah.
“Undang-Undang Omnibus Law akan membuka lapangan pekerjaan skala besar.
Yang kami buat memang skala kecil tapi ini merupakan bagian dan bagian dari pilihan,” ujar Sulaeman Hamzah di Rumah Aspirasi nya Sabtu (17/10).
Dikatakan dia, Omnibus Law akan menghadirkan investor. Serta pola nya pun akan berubah dan tidak bisa berkuasa.
“Investor tidak seperti pola lama yang hanya datang kemudian menguasai segala sesuatunya. Mereka boleh menghadirkan tenaga tehnis dari luar tetapi tenaga kerja tetap dari sini. Itu bagian penting yang harus kita ketahui,” tegas Sulaeman Hamzah.
Misalnya, lanjutnya, investor yang bergerak di bidang pertambangan, mereka akan diberikan kontrak karya dalam jangka waktu tertentu.
“Hanya dalam jangka waktu tertentu, maka orang – orang kita yang harus terserap disitu.
Sehingga Omnibus Law ini satu cara untuk bisa memecahkan persoalan bangsa yang selama ini kita alami salah satunya pengangguran,” terangnya.
Dia menyebut, khusus untuk Koperasi dan UKM saat ini tersedia dana sebesar 123 trilliun yang dialokasikan untuk segera menolong warga masyarakat yang tergolong di koperasi dan UKM ditengah pandemi sekarang
“Dana nya tersedia dan akan disalurkan dengan berbgai cara ada dalam bentuk KUR, ada juga bantuan Rp.2.500.000 per KK yang penting ada KTP. Cuma dalam implementasinya kita menunggu. Petunjuk presiden itu kan nantinya akan diterjemahkan oleh aparat dibawahnya,” pungkasnya. [ERS-NAL]
