Sebagian Besar Aset Milik PDAM Sudah Tidak Bermasalah
Katrina Raper, S.Sos, M.Si
Merauke, PSP – Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Jereukom Merauke, Katrina Raper, S.Sos, M.Si mengakui bahwa sebagian besar Aset PDAM, khususnya status kepilikan tanah, sudah tidak ada lagi yang bermasalah dengan pemilik hak ulayat.
Katrina menyebutkan, seperti salah satu aset PDAM atau Perumda Jereukom di Jalan Parakomando, sebenarnya telah memiliki sertifikat yang sah secara hukum positif. Namun, sejak pemilik hak ulayat mempersoalkan status tanah, pihaknya juga selalu berupaya memberikan tali kasih.
“Mengenai hak ulayat di Parakomando, sebenarnya sejak jaman pemerintahan pak Gluba, memang hal itu sudah dipermasalahkan oleh hak ulayat, dalam hal ini keluarga Samkakai. Namun, kami sudah puya sertifikat. Peraturan pemerintah kan yang bersertifikat tidak ada pengantian hak ulayat dari pemerintah. Tetapi yang mereka tuntut ini hak tali kasih. Kami dari perusahaan sudah memberikan sejak dari tahun 2000 kalau dijumlahkan sekitar 120 juta,” kata Katrina kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2020).
Terkait hal ini, pemerintah bersama seluruh stakeholder sedang berupaya mencari titik temunya dengan membentuk tim untuk menginventarisir status tanah yang masih berkaitan dengan hak ulayat. Agar nantinya masing-masing pihak tidak merasa dirugikan.
“Memang kami juga sudah bertemu dengan keluarga hak pemilik ulayat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah, serta pihak kepolisian. Memang saran pemerintah daerah, kalau memang ini bermasalah silahkan diajukan melalui proses pengadilan,” terangnya.
Selain itu, Katrina menyebutkan beberapa aset Perumda Jereukom, yang oleh pemerintah daerah melalui beberapa bupati sebelumnya telah dibebaskan. “Dirawa biru kan sudah bersertifikat dan sudah diganti dijaman pak Gluba. di Muli juga sudah diganti di jaman pak Romanus. Jadi sebenarnya kalau menurut kami sudah tidak ada masalah,” sebutnya. [WEND-NAL]
