POM Tidak Dapat Menarik Produk Menjelang Masa Kadalurasa
Agustince Werimon
Merauke, PSP – Kepala Loka Pengawasa Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Merauke, Agustince Werimon mengungkapkan pihaknya tidak bisa menarik produk yang diperjualbelikan di toko – toko maupun distributor kepada konsumen di saat menjelang masa kadaluarsa produk akan habis.
Sebab, produk yang sedianya dapat menja
di temuan pengawas, ketika produk yang dijual sudah habis masa kadalurasa.
“Kami hanya bisa menarik produk yang masa kadaluarsanya habis diwaktu yang sudah ditentukan, dan itupun jika masih dipajang lagi. Kalau batas kadaluarasa tanggal 18 Agustus 2020 misalnya, pada tanggal itu juga produk tidak bisa dijual lagi,” jelas Agustince Werimom saat dijumpai Papua Selatan Pos diruang kerjanya, kemarin.
Perkara mengenai produk seminggu lagi atau satu hari lagi akan masuk masa kadaluarsa, lanjut dia, sedianya POM tidak memiliki wewenang untuk menindak.
“Dari segi aturan itu tidak salah, karena belum masuk masa kadaluarsa kan,” tuturnya.
Kendati begitu, Agustince menyarankan pihak pelaku usaha dalam hal tersebut, bisa memposisikan diri sebagai konsumen.
“Saran kami ke pihak pelaku usaha, bisa memposisikan diri sebagai konsumen.
Misalnya konsumen membeli sekarang dan dua hari kemudian habis masa kadaluarsa.
Mungkin sistem pelaku usaha membuat perjanjian ke distributor sebelum masa kadaluarsa habis bisa mengganti. Karena memang, sebelum masa kadaluarsa habis, barang itu masih bisa dipajang, aturannya tidak bisa dijual ketika masanya memang habis, baik satu hari sekalipun,” ungkap dia.
Untuk saat ini, kata dia, pelaku usaha yang menjual produk kadaluarsa semakin berkurang. “Diawal memang banyak, tapi untuk saat ini karena kami juga rutin melakukan pemeriksaan semakin berkurang, jarang kami menemukan untuk saat ini.
Hampir semua distributor tidak kami temukan lagi produk rusak atau kadaluarsa,” tandasnya. Ia juga mengajak masyarakat jika masih menemukan pangan atau obat kadaluarsa, bisa langsung melaporkan ke ke layanan Loka POM Merauke melalui nomor 08114917817. Ataupun bisa langsung ke unit layanan pengaduan konsumen Loka POM di Kabupaten Merauke Jl. Garuda Mopah Lama Leproseri. [ERS-NAL]
