Jalani Perawatan di Usia 70 Tahun, Wiyono Rasakan Manfaat JKN Tanpa Perbedaan Pelayanan
Merauke, Jamkesnews – Mendapatkan pelayanan kesehatan yang ramah dan setara menjadi harapan setiap pasien. Hal ini dirasakan Wiyono, peserta Jaminan kesehatan Nasional (JKN) berusia 70 tahun yang menjalani perawatan dengan diagnosis disartria ec NHS disertai hipertensi (HT). Selama menjalani perawatan, ia mengaku mendapatkan pelayanan yang baik tanpa perbedaan perlakuan dengan pasien umum dan tidak dimintai biaya.
Disartria merupakan gangguan bicara yang dapat menyebabkan seseorang mengalami kesulitan mengucapkan kata-kata dengan jelas akibat gangguan pada saraf atau ototyang berperan dalam proses berbicara.
Sementara itu, hipertensi atau tekanan darah tinggi adalah kondisi ketika tekanan darah berada di atas batas normal secara menetap. Hipertensi perlu dikendalikan karena dapat meningkatkan risiko komplikasi serius, seperti penyakit jantung dan stroke.
Kedua kondisi tersebut memerlukan perhatian medissesuai hasil pemeriksaan dan kebutuhan pasien. Pemeriksaan kesehatan secara berkala, kepatuhan terhadap anjuran dokter, serta penerapan pola hidup sehat menjadi langkah penting dalam menjaga kondisi kesehatan, khususnya pada kelompok lanjut usia.
Di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan tersebut, Program JKN memberikan perlindungan pembiayaan bagipeserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Wiyono merasakan manfaatnya melalui pelayanan yang ramah dan perlakuan yang setara selama menjalani perawatan.
“Pelayanan yang saya terima sangat baik. Petugasnyaramah-ramah dan tidak ada perbedaan perlakuan antarasaya sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan pasienumum. Selama menjalani perawatan juga tidak ada biaya yang diminta kepada saya,” ungkap Wiyono.
Pengalaman tersebut menggambarkan bahwa manfaatJKN tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga akses terhadap pelayanan sesuai kebutuhan medis. Dengan adanya jaminan kesehatan, peserta dapat memperoleh pelayanan yang dijamin program tanpa harus menanggung sendiri biaya yang menjadi tanggungan JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Dani Hamdani, menyampaikan bahwa Program JKN hadir untukmemberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk kelompok lanjut usia yang membutuhkan perhatian terhadap kondisi kesehatannya.
“Program JKN bertujuan membantu peserta mendapatkan akses pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku. Kami terus mendorong pelayanan yang berkualitas dan setara tanpa membedakan status kepesertaan. Untuk pelayanan yang dijamin JKN dan telah sesuai prosedur, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya di luar ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan, melakukan pemeriksaan secara berkala, serta memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar manfaat program dapat digunakan sesuai prosedur.
Pengalaman Wiyono menjadi pengingat bahwa jaminan kesehatan memberikan dukungan penting ketika masyarakat membutuhkan pelayanan medis. Melalui Program JKN, peserta diharapkan dapat memperoleh perlindungan pembiayaan serta pelayanan yang ramah dan setara sesuaihaknya.
Semangat gotong royong dalam Program JKN diharapkan terus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, sehingga setiap peserta dapat mengakses pelayanan yang dibutuhkan dengan lebih tenang. (TR/an)
