RDPU Bersama Pengelola SPBU Dan APMS, DPRK Mappi Desak Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Mappi, PSP – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mappi bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebagai langkah konkret pasca-Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Senin lalu, DPRK Mappi langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Rapat DPRK, Kilometer Depan, Rabu (17/7/2026).
Rapat krusial yang berlangsung selama hampir enam jam (pukul 10.30 hingga 16.20 WIT) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Mappi, Marandus Situmorang, S.IP.Tak main-main, pertemuan ini dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, mulai dari Wakil Bupati Mappi H. Sanusi, S.Sos, Wakil Ketua I dan III DPRK, Komisi C DPRK, Kepala Dinas Perindag, hingga jajaran Forkopimda seperti Kapolres Mappi, Dandim 1704/Mappi, Danyonif 819/TP PIBP, Danyonif 123 RJW, Kapolsek Obaa, dan Danramil. Pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) juga dihadirkan langsung untuk memberikan penjelasan.
Dalam dinamika rapat, berbagai dugaan dan praduga terkait penyebab kelangkaan BBM mencuat ke permukaan. Namun, Komisi C DPRK Mappi memilih fokus membidik akar masalah, yaitu transparansi ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite, baik yang dialokasikan untuk wilayah perkotaan maupun distrik-distrik di Kabupaten Mappi.
DPRK mendesak keras agar pihak pengelola SPBU dan APMS menghentikan praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran. BBM bersubsidi harus sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat ekonomi lemah dan yang benar-benar sangat membutuhkan.
Merespons desakan tersebut, pihak pengelola SPBU dan APMS berkomitmen penuh untuk menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi total, serta berjanji akan membenahi sistem pelayanan agar berjalan sesuai regulasi.
Guna memastikan komitmen tersebut, RDPU berhasil melahirkan 4 poin kesepakatan penting yang harus segera dieksekusi:
1. Kepada para penyalur BBM di Kabupaten Mappi agar Kuota BBM di Kabupaten Mappi harus disalurkan di Kabupaten Mappi
2. Penambahan alokasi kebutuhan BBM yang diselaraskan dengan data kebutuhan di masyarakat baik kendaraan darat maupun kendaraan air.
3. Pengaturan penyaluran sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan ketersediaan stock agar tidak menimbulkan kelangkaan BBM.
4. Agar setiap pemangku kepentingan menindaklanjuti hasil Keputusan tersebut kepada pelaksana ditingkat bawah baik secara tertulis berupa edaran, perintah, maupun secara lisan.
RDPU DPRK Mappi ditutup dengan tanda tangan kesepakatan bersama oleh Ketua DPRK Mappi, Wakil Bupati Mappi, Kapolres Mappi, Komandan Kodim 1704/Mappi, Komandan Yonif 819/TP PIBP, Komandan Yonif 123 Rajawali, Anggota DPRK Mappi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kapolsek Obaa, Pengelola SPBU dan APMS Kilometer Satu, Dua dan Tujuh. [RADE-NAL]
