Petunjuk Kejari Merauke Saat P21, Korupsi Hibah PAUD ke TPPU
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mengungkapkan telah memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Petunjuk tersebut diberikan saat berkas perkara atas nama tersangka YM dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Merauke, Donny Umbora, SH, MH, Kamis (22/1/2026).
“Iya, dalam petunjuk kami memang arahnya agar ada pengembangan ke TPPU,” ujar Donny Umbora.
Meski berkas perkara YM telah dinyatakan lengkap, Kejaksaan hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas lanjutan dari pihak kepolisian.
“Kami masih menunggu berkas,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan kini memasuki babak lanjutan. YM yang merupakan Bendahara Bunda PAUD Papua Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian secara menyeluruh oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Merauke.
Namun demikian, Kejaksaan memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Ada petunjuk yang sudah kami berikan. Perlu didalami lagi oleh penyidik. Apabila cukup bukti, pihak-pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban. Ini menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” jelas Umbora.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, menegaskan bahwa pihaknya siap memproses perkara tersebut setelah berkas diserahkan oleh penyidik kepolisian.
“Kalau sudah diserahkan ke kami, orangnya langsung kami sidangkan,” tegas Paris Manalu saat jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).
Ia juga menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut akan diproses hukum tanpa pandang bulu. “Kalau di saya, semuanya akan saya tegaskan. Pasti akan saya jadikan (tersangka apabila terbukti,red) semuanya,” pungkas Paris. [ERS-NAL]
