Jelang Nataru LMA Minta Peredaran Miras Di Boven Digoel Dihentikan Sementara Waktu

0
Rapat kordinasi LMA Boven Digoel dan perwakilan 6 suku besar di Boven Digoel

Rapat kordinasi LMA Boven Digoel dan perwakilan 6 suku besar di Boven Digoel

Tanah Merah, PSP – Dalam rangka menciptakan situasi kondisi tetap aman dan tentram, jelang natal dan tahun baru, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel gelar rapat kordinasi dengan tokoh masyarakat serta perwakilan Enam suku besar di kabupaten Boven Digoel, terkait peredaran miras di Kabupaten Boven Digoel jelang Natal dan tahun baru.

Ketua LMA Kabupaten Boven Digoel Maret Klaru mengatakan, rapat kordinasi yang diselenggarakan sangat penting mengingat, situasi kondisi di kabupaten Boven Digoel saat ini tidak baik-baik saja dengan peredaran Minuman Keras (Miras), pasalnya saat ini banyak orang mabuk yang berkeliaran di jalan, yang berimbas pada aktifitas masyarakat.

Dikatakan Maret Klaru dari hasil rapat kordinasi tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan bersama bahwa. Menjelang natal dan tahun baru untuk sementara peredaran miras di hentikan sementara di kabupaten Boven Digoel.

Lebih lanjut Meret Klaru berujar, dalam waktu yang tidak lama ini, pihak LMA kabupaten Boven Digoel akan bertemu secara langsung dengan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan wakil Bupati terkait dengan peredaran miras tersebut, bila perlu untuk saat peredaran miras saat ini di hentikan sementara, sehingga perayaan Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan aman dan tertip.

Berikut ini surat keputusan rapat kordinasi antara LMA kabupaten Boven Digoel bersama toko masyarakat dan perwakilan 6 suku besar di kabupaten Boven Digoel kepada pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati kabupaten Boven Digoel. “Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Adat menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026, dengan melihat kondisi akir akir ini banyak perbuatan kekerasan yang mengarah ke tindakan kriminal dan bahkan pelecehan seksual yang disebabkan oleh penggunaan minuman keras yang berlebihan dan dilakukan di sembarang tempat, maka berdasarkan hasil rapat ketua dan para perwakilan Suku dalam Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Boven Digoel yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, maka dengan hormat kami mohon kepada Bapak Bupati agar dapat melakukan peninjauan kembali atas regulasi Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tentang Ijin memasukan minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Boven Digoel, dan mohon dilakukan pembatasan penjualan minuman beralkohol dalam masa Natal 2025, dan perayaan Tahun baru 2025, untuk sementara waktu sambil menunggu harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol dan peraturan lainya sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah permohonan LMA kabupaten Boven Digoel bersama toko masyarakat, dan perwakilan 6 Suku besar di kabupaten Boven Digoel.[VER-NAL]    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *