Pelaku Penyerangan Anggota Polisi di Jalan Radio yang Viral di Media Sosial Berhasil Diamankan

0
Pelaku penyerangan terhadap Polisi di Jalan Radio yang berhasil diamankan

Pelaku penyerangan terhadap Polisi di Jalan Radio yang berhasil diamankan

Merauke, PSP – Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil mengamankan pelaku pengrusakan dan penyerangan terhadap polisi di Jalan Radio yang viral di Media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengungkapkan pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang.

“ Pelaku saat ini ada 5 orang berinisial YWG 43 tahun, FM 20 Tahun, AH yang saat ini berobat ke Boven Digoel, PM 23 Tahun ini yang sempat viral menggunakan celana putih ini yang melakukan pengejaran dan pengrusakan ke mobil dinas Polres Merauke, dan inisial OG yang melompat ke mobil dan memecahkan kaca mobil dan masih dibawah umur,” katanya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di media center Polres Merauke, Jumat (10/10).

Untuk kronologisnya, Kapolres menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Oktober 2025 sekitar pukul 08. 00 Wit, petugas mendapat laporan melalui telepon bahwa ada sekelompok pemuda yang membuat keributan di jalan Radio. Kemudian anggota yang awalnya berjumlah 4 orang mendatangi TKP.

“ Awalnya anggota melakukan pendekatan secara persuasif karena saat itu didapati ada beberapa orang yang mengkonsumsi Miras, kemudian upaya persuasif ini tidak digubris oleh mereka yang ada di TKP saat itu bahkan anggota yang secara persuasif meminta untuk sudah untuk istirahat ini malah mereka melakukan perlawanan dengan awalnya mendorong kemudian mulai menyerang,” terangnya.

Anggota kemudian meminta bantuan dan tidak berapa lama datang regu patroli motor yang berjumlah 5 orang, disitu sudah dilakukan tindakan namun tetap tidak digubris sehingga seperti video yang viral saat itu ada sekelompok orang yang melakukan pengejaran terhadap mobil petugas.

“ Kemudian karena tidak digubris dan bahkan melakukan penyerangan terhadap petugas yang saat itu berbaju dinas dan melakukan tugas sesuai dengan fungsinya, kami melakukan upaya tindakan tegas terukur berupa tembakan peringatan dan karena tidak juga diindahkan kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yakni melakukan penembakan dengan peluru karet,” jelasnya.

Tidak berapa lama Satreskrim Polres Merauke berhasil melakukan penangkapan baik yang melakukan pengrusakan terhadap mobil dinas maupun terhadap anggota-anggota Polres Merauke yang saat itu menangani TKP maupun seperti yang dilihat di media sosial ada yang menaiki mobil dan merusak kaca mobil.

“ Atas rangkaian peristiwa itu kita buatkan 3 Laporan Polisi,” lanjutnya.

Akibat penyerangan tersebut, satu anggota Polres Merauke mengalami patah tangan dan harus dilakukan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura dan ada 4 orang lainnya yang menderita luka-luka namun bisa ditangani oleh Klinik Dokkes Polres Merauke.  

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun, Pasal melawan petugas saat melakukan tugas/dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan serta pasal pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan.

Pada kesempatan tersebut juga Kapolres menghimbau kepada masyarakat Merauke untuk bisa bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *