Pemprov Papua Selatan Dorong Perlindungan Hak Dasar Orang Asli Papua Lewat FGD PADIATAPA

0
Focus Group Discussion (FGD) tentang Policy Brief PADIATAPA dan Sustainable Livelihood di Aula Biara MSC Merauke, Senin.

Focus Group Discussion (FGD) tentang Policy Brief PADIATAPA dan Sustainable Livelihood di Aula Biara MSC Merauke, Senin.

Merauke, PSP — Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, mendorong peningkatan perhatian terhadap hak-hak dasar orang asli Papua (OAP) di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Policy Brief PADIATAPA dan Sustainable Livelihood di Aula Biara MSC Merauke, Senin (29/9), mewakili Gubernur Apolo Safanpo.

FGD ini diselenggarakan oleh Yayasan Wasur Lestari Papua (YWLP) dan Forum Multi Pihak Kitorang Sayang Merauke, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Diskusi tersebut bertujuan untuk menyusun masukan kebijakan Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dan Penghidupan Berkelanjutan, yang nantinya diharapkan menjadi bahan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kegiatan seperti ini seharusnya menjadi tugas pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten. Namun kami sangat mengapresiasi inisiatif masyarakat sipil yang membantu menyusun kebijakan demi kepentingan masyarakat,” ujar Guritno.

Ia menegaskan bahwa FGD ini bukan hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga langkah awal dalam merumuskan solusi dan regulasi yang berpihak pada masyarakat adat, khususnya pemilik hak ulayat.

Guritno menyebut pentingnya menyusun regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga aplikatif di lapangan dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dunia usaha.

“Dunia usaha juga harus dilibatkan. Mereka pelaku langsung pembangunan dan seringkali tidak tahu karena kurangnya informasi dari pemerintah. Jika diberi pemahaman, mereka akan tahu bagaimana menghargai hak-hak dasar masyarakat,” jelasnya.

Kterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) penting dalam proses ini. Melalui FGD, OPD dapat mengetahui kondisi nyata di lapangan dan apa yang menjadi kebutuhan serta keinginan masyarakat.

“Sebelum melakukan aktivitas pembangunan, masyarakat harus tahu apa yang akan dilakukan, siapa pelaksananya, serta dampaknya—baik positif maupun negatif. Ini penting untuk mencegah konflik dan membangun rasa saling percaya,” katanya.

Guritno berharap hasil dari FGD ini dapat dirangkum dalam narasi kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial, lalu disampaikan kepada Gubernur sebagai dasar penyusunan regulasi daerah.

Pembangunan tidak hanya soal infrastruktur, lanjutnya, tetapi juga pembangunan manusia. Karena itu, semua aktivitas yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus melibatkan mereka sejak awal.

“Masyarakat Papua Selatan masih sangat bergantung pada alam. Jika pembangunan mengganggu sumber penghidupan mereka, bisa terjadi konflik sosial. Ini harus kita hindari,” tegasnya.

Guritno meminta agar setiap peserta, khususnya dari instansi pemerintah, mencatat dan menyampaikan hal-hal penting yang menjadi aspirasi masyarakat agar bisa diformulasikan menjadi aturan yang implementatif. “Jangan sampai aturan dibuat tapi tidak bisa dilaksanakan. Kita harus benar-benar memahami apa yang dibutuhkan masyarakat agar pembangunan tidak melahirkan masalah sosial baru,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *