Pemprov Papua Selatan Ajukan Dua Raperda ke Mendagri dan Menkeu

0
Rapat paripurna penetapan Raperda perubahan APBD serta pajak dan retribusi daerah, Kamis.

Rapat paripurna penetapan Raperda perubahan APBD serta pajak dan retribusi daerah, Kamis.

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan akan mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dua Raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, saat menutup rapat paripurna penetapan Raperda perubahan APBD serta pajak dan retribusi daerah, Kamis (25/9).

“Kedua Raperda ini akan segera kita sampaikan ke Mendagri dan Menkeu untuk proses evaluasi lebih lanjut,” ujar Gubernur Safanpo.

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRP Papua Selatan atas komitmen dan kesungguhan dalam menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan Raperda secara tepat waktu.

Kita dapat melalui pembahasan kedua Raperda ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Safanpo bilang penyusunan kedua Raperda tersebut telah mengikuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pembahasan kedua Raperda berlangsung produktif dan memperkaya wacana, kata Safanpo, sehingga menghasilkan berbagai gagasan inovatif untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Papua Selatan.

Diskusi-diskusi yang berkembang selama pembahasan telah menghasilkan ide-ide cemerlang demi kemajuan daerah,” katanya.

Safanpo menambahkan seluruh masukan, kritik, dan koreksi dari fraksi-fraksi DPRP, termasuk hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), akan ditindaklanjuti oleh Pemprov sebagai bentuk akuntabilitas bersama.

Catatan dan pandangan dari DPRP akan menjadi dasar untuk perbaikan dan penyempurnaan ke depan,” ujarnya. Raperda yang telah disepakati ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Papua Selatan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *