Tahun Ini Disdukcapil Merauke Sasar 5.788 Wajib KTP
Merauke, PSP – Berdasarkan data Semester 2 tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Merauke mencatat wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten Merauke mencapai 169.896 jiwa. Wajib KTP merupakan warga yang usianya sudah mencapai 17 Tahun dan wajib memiliki KTP sebagai identitas kependudukan.
Kepala Disdukcapil Merauke, Yustina Regina Kamisopa mengatakan jumlah wajib KTP tersebut, sebagian besar diantaranya telah melakukan pencetakan KTP.
“ Data semester II tahun 2024 Kita punya wajib KTP itu 169.896 jiwa, yang sudah rekam itu 169.888 jiwa, yang belum rekam itu hanya 8 jiwa, yang sudah cetak 164.100 jiwa dan yang belum cetak itu 5.788 jiwa,” katanya kepada media ini di kantornya, Senin (11/8).
Reginas menjelaskan 5.788 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP ditambah dengan warga yang mencapai 17 tahun di tahun ini menjadi sasaran memasuki tahun ini untuk bisa memiliki identitas kependudukan.
Lebih lanjut, untuk saat ini ketersediaan Blangko di Disdukcapil Merauke terbilang aman terlebih dengan adanya DOB Provinsi Papua Selatan yang menfasilitasi ketersediaan Blangko sehingga kekosongan Blangko tidak terjadi lagi. “ Selama ini Puji Tuhan setelah ada provinsi Papua Selatan terkait kebutuhan KTP (Blanko) mereka fasilitasi kami, mereka yang menyediakan kita tinggal mengajukkan ke Provinsi,” pungkasnya.[JON-NAL]
