Harga Minyak Goreng ‘Minyakita’ di Pasar Mencapai Rp 20.000 per liternya, Jauh dari HET yang Ditetapkan Pemerintah
Laurensius Waimu
Merauke, PSP – Harga minyak goreng “Minyakita” yang dijual di pasaran Merauke saat ini masih banyak yang diatas harga eceran tertinggi (HET). Dari hasilpantauan awak media di pasar Wamanggu, bahkan di tingkat pengecer atau pedagang ada yang menjual hingga Rp 20.000 per liternya di hari Selasa (2/6/2025).
Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng “Minyakita” adalah Rp 15.700 per liter. Penetapan HET ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindagkop) Provinsi Papua Selatan, Laurensius Waimu mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan lebih khusunya di tingkat distributor 1, distributor 2 bahkan pengecer. Hal ini bertujuan untuk mencegah permainan para pedagang yang menaikkan harga sepihak, karena minyak goreng’minyakita’ merupakan subsidi dari pemerintah.
Laurensius menyebut beberapa bulan lalu pihaknya bersama tim Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) telah turun pasar dengan mengecek ke tingkat distributor yang menjual di atas HET yang berasal dari Jayapura. Untuk itu dinas meminta lebih baik menghentikannya saja. Selain itu ada juga temuan di salah satu pedagang tapi bukan distributor menjual di atas HET yakni toko Bintoro dan beberapa pedagang lainnya. Namun saat dilakukan pengecekan ulang, harganya sudah stabil.
”Kita akan terus menekan agar harga ‘minyakkita’ yang notabene adalah subsidi dari pemerintah sesuai HET dan bisa dijangkau oleh masyarakat. Bersama tim TPID pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan operasi pasar”, kata Laurensius, kemarin.
Lewat pemantaun yang dilakukan bersama TPID secara terus menerus harga minyakkita bisa stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Bahkan untuk penyalurannya disarankan sebaiknya lewat Bulog saja.
“Kita menyarankan penyalurannya (minyakita,red) sebaiknya lewat Bulog saja”, tuturnya.
Dimana, (Perusahaan Umum Bulog) mengemban tugas pemerintah di bidang manajemen logistik pangan, termasuk pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik sesuai peraturan perundang-undangan. Bulog juga berperan dalam menjaga stabilitas harga pangan, menyalurkan bantuan sosial, dan mengelola stok pangan. Yang jelasnya, kata dia, bagi para pelaku usaha, baik distributor maupun pengecer yang menjual di atas HET ada sanksinya. Menurut Kementerian Perdagangn, penjual minyakita yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda hingga Rp 2 miliar atau hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha.[FHS-NAL]
