Setubuhi Anak Kandungnya Sampai Melahirkan, Ayah Bejat Ini Dihukum 20 Tahun Penjara

0
Pelaku yang divonis 20 tahun oleh hakim karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga melahirkan 2 kali.

Pelaku yang divonis 20 tahun oleh hakim karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga melahirkan 2 kali.

Merauke, PSP – Bejat ! Kata yang pantas disematkan kepada pria berusia 44 tahun berparas kumal ini.

Pasalnya dia sampai hati menyetubuhi anak kandungnya perempuan yang masih dibawah umur hingga melahirkan dua kali.

M. Fajri namanya, Fajri menyetubuhi anak perempuanya dari usia 9 sampai beranjak ke usia 16 tahun.

I Made Bayu Gautama, SPS. H sebagai Hakim Ketua dibantu hakim anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Dr. Ahmad Dahlan,SH dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (9/8) memvonisnya 20 tahun penjara.

Menurut hakim tidak ada perbuatan yang mampu meringankan hukuman M. Fajri.

Dimana sebelumnya, dalam agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kasmawati,SH menunut M. Fajri 18 tahun penjara.

M. Fajri pada saat vonis, masih sempat berkelit atas putusan hakim 20 tahun penjara.

“Masih pikir – pikir,” ujar Fajri.

Saat ditanyai usai vonis putusan, alasannya melakukan hal itu terhadap anak perempuannya dikarenakan nafsu semata. “Birahi,” kata Fajri. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *