Banyak Keuntungan bagi WP Berpartisipasi dalam Program PPS
Kepala kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke, Ahmad Sadiq Urwah F. M.
Merauke, PSP – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak beberapa waktu lalu baru meluncurkan program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dimana program PPS ini diperuntukan bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya secara sukarela ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke, Ahmad Sadiq Urwah F. M mengatakan program PPS ini hampir mirip dengan program Tax Amnesty yang beberapa waktu lalu dilakukan yang memiliki keuntungan yang banyak jika Wajib Pajak (WP) mengikuti program PPS ini.
“ Ada beberapa keuntungan, pertama tarif pajaknya ini jauh lebih rendah dibanding ketentuan umum atau normal. Kedua kalau dia sudah ikut program PPS berarti Wajib Pajak sudah gak akan dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/3).
Dirinya juga mengatakan, program PPS ini akan berakhir pada 30 Juni 2022, untuk itu dihimbau kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkan selagi masih ada waktu.
“ Kalau misalnya nanti program PPS berakhir, Wajib Pajak belum mengikuti program PPS dan ada harta yang belum terugkap ini nanti resikonya besar, karena Wajib Pajak bisa akan dilakukan pemeriksaan kemudian diterbitkan ketetapan pajak dan sanksi yang tentunya bisa memberatkan,” jelasnya.
Sementara itu, dari data yang diterima media ini, baru ada 13 Wajib Pajak (WP) yang melaporkan harta kekayaannya dengan nominal pajak yang dibayarkan sebesar Rp. 1, 45 Miliar.[JON-NAL]
