Tak Ada Insentif, Pengali Kubur Covid Hanya Dapat Gaji
Kadis Perumahan dan Pemukiman, Marthen Ganna
Merauke, PSP – Petugas pengali kubur khusus jenazah covid-19 hanya memperolah gaji. Sementara untuk insentif dan sebagaimana yang diusulkan oleh dinas perumahan dan kawasan pemukiman sampai saat ini belum diberikan.
Kepala Dinas Perumahaan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Merauke, Marthen Ghanna mengatakaan bahwa untuk pemberian gaji, telah diberikan oleh internalnya yang dialokasikan melalui dokumen pelaksanaan anggaran.
“Dari Dinas Perumahan ini sudah diakomodir dari RKA nya, di DPA nya. Sehingga mereka sudah dibayarkan untuk gaji mereka menggali kuburu itu,” terangnya, Senin (8/6/2021).
Terkait dengan insentif, Marthen mengaku sebelumnya telah berupaya mengusulkannya kepada pemerintah daerah. Menginggat, petugas pengali kubur juga bersentuhan dengan covid-19.
“Cuma memang kita kemarin mau harap untuk ada insentifnya. Mungkin karena kekurangan anggaran, sehingga lewat RKA saja itu sehingga mereka bisa dapat gaji. Jadi lewat gaji saja,” tambahnya.
Selain itu, terkait mekanisme pelaksanan pengalian makam, hingga saat ini juga pengali kubur masih bekerja secara manual. Sementara, sebelumnya telah berupaya mengajukan pengadaan eksavator untuk meminimalisir adanya kontak dengan rembesan air dari makam disampingnya.
“Sampai sekarang belum terealisasi, kita masih manual sampai sekarang. Piji tuhan covid sudah menurun, jadi kita sudah terlalu pusing,” pungkasnya. [WEND-NAL]
