Kepesertaan BP Jamsostek Bisa Dinonaktifkan Jika PerusahaanTidak Beroperasi

0
Alamsyah Ali,ST

Alamsyah Ali,ST

Merauke,PSP – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Alamsyah Ali,ST mengatakan sedianya pihak perusahaan yang karyawannya terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek bisa mengajukan penonaktifan jika perusahaan tersebut sedang tidak beroperasi.

“Perusahaan yang sedang tidak beroperasi atau karena tidak ada tender maupun job, silahkan surati kami, kami boleh menonaktifkan kepesertaannya,” jelas Alamsyah di Halogen Hotel baru -baru ini.

Namun, perlu diketahui kata Alamsyah, apabila sudah ada pengajuan permintaan penonaktifan maka otomatis perlindungan akan berhenti.

“Yang pasti, apabila sudah dinonaktifkan otomatis perlindungan akan berhenti,” kata dia.

Setelahnya, lanjut dia, para peserta dalam perusahaan yang sempat memiliki kartu kepesertaan otomatis tidak akan mendapatkan jaminan jika terjadi resiko kecelakaan kerja.

“Sehingga, para peserta diperusahaan jangan sampai berharap karena punya kartu ternyata setelah kami cek perusahaan sudah berhenti atau iuran sudah berhenti,” tandasnya.

Sebab, tambahnya,  ketika perusahaan mengirimkan surat penonaktifan otomatis secara langsung kepeseertaan dalam perusahaan akan ditutup dan perlindungan juga akan berhenti. “Misalnya terjadi meninggal dunia maka disana tidak ada jaminan dan kami tidak bisa memberikan santunannya,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *