Kejaksaan Ingatkan Honor Pemda Ada Kewajiban Ikut BPJS Ketenaga Kerjaan

0
Dialog interaktif pentingnya perlindungan jaminan sosial antara Pemda, BP Jamsostek, Kejaksaan dan Perusahaan (2)

Dialog interaktif pentingnya perlindungan jaminan sosial antara Pemda, BP Jamsostek, Kejaksaan dan Perusahaan. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke mengingatkan pemerintah daerah, bahwa pegawai pemerintah yang berstatus non ASN memiliki tanggung jawab untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Alfisius Sombo,SH saat menghadiri Dialog Interaktif BP Jamsostek Cabang Merauke bersama Wakil Bupati Merauke H. Riduwan dan beberapa SKPD serta perusahaan di Hotel Halogen, Senin (10/5).

Dikatakan Alfisius, bahwa sedianya hal itu sudah tercantum dalam Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2001.

“Terkait tenaga honorer kebetulan ada bapak wakil bupati disini, di Inpres tersebut pada poin 25 huruf b, mengambil langkah – langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN,” ungkap Alfisius.

Ia menyampaikan, bahwa pihak honorer memiliki kewajiban untuk ikut dalam kepesertaan Badan Penyenggaraan Jaminan Sosial.

“Ini mungkin penekanan terhadap pihak honorer bahwa ada kewajiban,” kata dia.

Alfisius juga mengungkapkan, bahwa pihak kejaksaan juga memiliki peranan dalam hal penegakan kepatuhan dan penegakan hukumnya.

“Itu ada di poin 22 di inpres tersebut peranan Kejaksaan Agung hingga ke daerah. Pada prinsipnya undang – undang sudah disampaikan secara garis besar bahkan di undang – undang 24 Tahun 2011 , disitu sudah merangkumkan secara detail terkiat dengan kewajiban – kewajiban pemerintah dan pengusaha kepada pekerjanya. Karena ada sangsi administrasi dan ada juga sangsi pidana,” tegasnya.

Diungkapkan, bahwa Kejaksaan ausah melakukan kerjasama MoU dengan BP Jamsostek.

“Kami juga ada MoU dengan BP Jamsostek apabila dalam perjalanan kami diberikan kuasa khusus kami mencoba memediasi dan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan dinas terkait lainnya, seperti PTSP, Bagian Hukum juga,” tuturnya.

Alfisius menegaskan, bahwa kejaksaan akan tetap melakukan langkah sesuai undang – undang tersebut.

“Prinsipnya kami akan melakukan langkah mediasi terlebih dahulu sangsi pidana itu nanti langkah terakhir,” pungkasnya. Dialog interaktif tersebut mengusung tema “Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja,”. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *