Soal Anggaran PSU, Pemda Tunggu KPU dan Bawaslu

0
Pembahasan dana PSU di ruang rapat BPKAD Kemarin

Pembahasan dana PSU di ruang rapat BPKAD Kemarin. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Boven Digoel. Dimana salah satu putusannya, MK memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel dalam waktu 90 hari setelah  putusan dibacakan.

Bila menghitung waktu, maka PSU dilaksanakan tiga bulan setelah putusan. Atas adanya putusan tersebut, Pemerintah  Kabupaten Boven Digoel menggelar rapat terbatas dengan KPUD dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.

 Rapat tersebut dipimpin langsung Sekertaris Daerah Kabupaten Boven Digoel Yoseph Awunim didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Boven Digoel Piter Yawan, Kapolres dan Dandim 1711/BVD yang berlangsung di ruang rapat Badan Pemeriksaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD), kemarin.

Sekda dalam rapat terbatas yang diselenggarakan terkait dengan pelaksanaan PSU sesuai dengan hasil keputusan MK yang mana sudah ditentukan 90 hari kedepannya sejak diputuskan. Pelaksanaan PSU tentu saja membutuhkan anggaran.

Untuk itu, kata Sekda, pihak Pemda telah berkoordinasi dengan Direktur Jendral (Dirjen) Keuangan Daerah pada Kantor Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Hasilnya Dirjen menyarankan  kepada pihak penyelenggara untuk membuat LPJ anggaran yang sudah digunakan pada Pilkada 2020, sehingga anggaran PSU dapat dikucurkan baik kepada penyelenggara maupun pihak keamanan.

Menurut Yoseph Awunim untuk saat ini, belum ada kepastian terkait dengan anggaran mana yang akan digunakan untuk proses pelaksanaan PSU. Namun perlu dilihat perencanaan anggaran dari masing-masing penyelenggara baik KPUD, Bawaslu maupun keamanan. Nanti baru dibandingkan dengan ketersediaan anggaran yang ada.

” Jika tidak mencukupi, langkah yang diambil Pemerintah daerah adalah berkomunikasi dengan pemerintah Pusat untuk membantu dalam hal peminjaman daerah yang nanti akan di potong dari dana DAU tahun depan sesuai dengan saran dari pihak DPRD kabupaten Boven Digoel. Karena dalam pelaksanaan anggaran harus ada persetujuan DPRD selaku wakil rakyat yang mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan budgetting,” tuturnya.

Diakui oleh Sekda, APBD Kabupaten Boven Digoel tidak bongkar lagi, namun ketika ada kebutuhan seperti ini biasanya perlu mendapatkan ijin prinsip dari DPRD. Sehingga  nantinya bisa kita ambil dari pos anggaran mana saja yang tidak ditentukan, yang nanti dilakukan pada perubahan anggaran. “Itu kalau anggaran kita memenuhi kebutuhan yang direncanakan KPU dan Bawaslu , namun kalau tidak memenuhi jalan yang kita ambil yakni melakukan pinjaman daerah ke pusat.”tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Boven Digoel Piter Yawan. Dia katakan untuk saat ini,  penyelenggara yakni KPUD dan Bawaslu perlu melakukan LPJ penggunaan anggaran sembari mempersiapkan rencana anggaran yang akan digunakan pada PSU, sehingga dibahas bersama tim anggaran dan tim banggar DPR.

“Nanti kalau sudah ada pengajuan anggaran dari penyelenggara Pemerintah Daerah baru bisa mengambil kebijakan, dalam artian dapat berkOordinasi dengan Mendagri terkait dengan permasalahan ini,” kata Piter Yawan. Yang jelas untuk saat ini Daerah tidak memiliki anggaran, karena  tidak bisa gunakan APBD, kalau ini dipaksakan harus ada pembahasan ulang. “Salah satu langkah yang bisa diambil yakni mengajukan pinjaman ke pusat. Jadi kita tunggu saja  KPU mereka  rapat bersama pimpinan mereka. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya.”pungkasnya [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *