Cegah Penyakit, Karantina Pertanian Merauke Musnahkan Ayam dan Bibit Jeruk
Pemusnahan ayam dan bibit jeruk.Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Karantina Pertanian Merauke kembali melakukan pemusnahkan media pembawa, berupa dua ekor ayam dan empat batang bibit jeruk yang berasal dari luar Papua, Sabtu (20/03).
Media pembawa didapatkan dari hasil pengawasan pejabat Karantina Pertanian Merauke di Bandara Mopah dan Pelabuhan Laut Merauke.
Sesuai Instruksi Gubernur No. 2 Tahun 2000 jelas melarang peredaran benih tanaman jeruk di wilayah Provinsi Papua.
“Dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD). Tanaman jeruk dilarang masuk ke wilayah Papua jika tidak disertai degan sertifikat Balai Sertifkasi Benih yang menyatakan sehat dari penyakit CPVD,” kata Koordinator Fungsi Karantina Pertanian Abdul Rasyid di sela – sela pemusnahan.
Dilanjutkan, penyakit Avian Influenza dapat terbawa oleh unggas dewasa asal luar wilayah Papua, yang berpotensi memberikan kerugian sangat besar bagi peternakan.

“Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Papua nomor 158 Tahun 2004 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Papua,” ujar dia.
Disaksikan pejabat instansi terkait, pemusnahan bibit jeruk dan ayam dilakukan di insinerator Karantina Pertanian Merauke, dengan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Kepala Karantina Pertanian Merauke Sudirman menambahkan, guna menekan penyakit HPHK dan OPTK dapat tersebar dengan cepat maka tindakan pemusnahan harys sesegera mungkin dilakukan. “Oleh karenanya, kita tegas, harus zero tolerance. Mau sedikit apapun media pembawa dapat memberikan kerugian,” kata Sudirman. [ERS-NAL]
