KBRI Masih Upayakan Keringanan Hukum 12 Nelayan Merauke

0
screen-shot-2556-11-03-at-4-45-01-pm

Merauke, PSP – Kedutaan Besar Rapublik Indonesia masih terus melakukan pendampingan proses hukum terhadap 12 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh Pemerintah Papua New Guinea akibat memasuki wilayah PNG pada beberapa bulan lalu.

Kepala Badan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mite mengatakan bahwa dirinya meyakini jika nantinya 12 nelayan tersebut akan mendapat keringanan hukum dengan upaya komunikasi dengan pemerintah PNG yang sementara terus dilakukan. 

“Saya telah berkordinasi dengan KBRI di Port Moresby, secara hukum memang mereka kemaren sudah dilakukan proses hukumnya. Ada 4 tuntutan yang dituntut oleh negara PNG terhadap pelanggaran nelayan dari Kabupaten merauke. Untuk sementara masih ada upaya-upaya hukum. Memang tuntutan pertama 4 tahun penjara. Mudah-mudahan dari tuntutan tersebut masih bisa berkurang dan mereka meringankan hukumannya sehingga bisa segera kembali ke Merauke,” katanya, melalui sambungan telepon, Rabu (10/2).

Mite menambahkan, bahwa belum lama ini ia telah berkomunikasi dengan ke-12 nelayan dan secara umum semuanya dalam kondisi yang baik dan sehat.

“3 minggu yang lalu saya komunikasi dengan mereka, mereka semua dalam kondisi sehat. Walapun ada salah satunya yang kesehatannya kurang baik, tapi setelah dicek hanya gangguan pencernaan. Tapi telah ditangani oleh KBRI di PNG,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *