Gaji Guru Kontrak Belum Dibayar
Para guru kontrak dari wilayah pedalaman. Foto: PSP/ERS
Thiasonny : Uangnya tidak ada
Merauke, PSP – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke belum membayarkan gaji guru kontrak periode 2020. Dimana ada sekitar 32 guru kontrak yang bertugas di pedalaman yang diketahui sampai saat ini belum menerima gaji selama kurang lebih 6 bulan.
Hal itu sebagaimana disampaikan salah seorang guru kontrak dari Distrik Kaptel Dominikus Omba bersama 4 guru lainnya saat bertandang ke Kantor Redaksi Harian Pagi Papua Selatan Pos, Selasa (9/2).
Dominikus Omba mengatakan, mereka diangkat berdasarkan SK pada bulan Januari 2020, namun SK tersebut baru diterima di bulan Juni 2020. “Disini kami ada beberapa orang dari beberapa sekolah tidak dibayarkan. Kami juga sudah pertanyakan ke dinas sejak bulan Desember lalu, tetapi disampaikan ke kami bahwa kami tidak ada didalam DPA Dinas,” kata Dominikus.
Sementara, lanjut dia, untuk bulan Januari, Ferbruari dan Maret 2020 sudah dibayarkan.
“3 bulan itu memang sudah diberikan, kami terima di bulan Agustus dan untuk bulan 4 dan 5 diinformasikan kepada kami tidak ada pembayaran karena adanya pemotongam akibat Covid-19 disitu kami maklumi. Tapi gaji dari bulan Juni dan seterusnya sesuia SK itu, tidak ada sampai sekarang,” tutur Dominikus.
Jika memang tidak di anggarkan, kata Dominikus, sudah sepantasnya ada pemberitahuan ke para guru kontrak. “Kalau memang tidak di anggarkan kenapa tidak ada penyampaian kepada kami. Terkait tanggung jawab sudah kami laksanakan, kami melaksanakan tugas bukti fisiknya ada,” tegas Dominikus.
Sementara itu, Praktisi Pendidikan Merauke Sergius Womsiwor, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap gaji guru kontrak yang belum dibayarkan itu.
“Ada konsekuensi hukum yang melekat pada SK tersebut, dimana ketika terjadi kontrak kerja antara pemerintah dan orang perorangan maka ini secara dejure sudah terikat. Artinya mau tidak mau pemerintah harus menyediakan uang,” tegas Sergius saat ikut mendampingi para guru honorer.
Menurut dia, masih ada pagu anggaran dari Dana Otsus yang diberikan untuk pendidikan.
“Seharusnya ada uang, SK kan ada, tapi ditengah jalan tidak uang, silahkan tanya ke kepala dinas bahwa kenapa uang yang sudah ada didalam SK dihilangkan,” tegas Sergius.
Bagi Sergius, wibawa SK bupati tersebut sudah direndahkan. “Bagi saya SK bupati ini sudah direndahkan oleh kepala dinas. Makanya saya minta sebelum bupati menyerahkan tanggung jawabnya demisioner kepada kepala daerah yang baru harus lah dibayarkan bahwa ada hutang bawaan,”pesan Sergius.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasonny Betaubun,M.Si saat dikonfirmasi melalui ponselnya, menyampaikan bahwa memang guru kontrak tersebut tidak ada dalam DPA Dinas Pendidikan.
“Kemarin sudah diselesaikan dengan mereka, bahwa memang tidak ada di DPA Dinas, jadi mau dibayar pakai apa,” tanya Sonny.
Ditegaskan Sonny, bila memang para guru memiliki bukti yang jelas sedianya akan di proses. “Kalau mereka ada bukti yang jelas ya kita proses. Lagipula barang itu sudah diselesaikan oleh Sekda,” tegas Sonny. [ERS-NAL]
