Pemerintah Provinsi Papua Selatan Kelola 7 Sektor PAD
Ronald Evans Letsoin, SE
Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan mencatat peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025. Realisasi PAD tercatat melampaui target yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Selatan, Ronald Evans, SE, mengatakan sesuai kewenangan, pemerintah provinsi mengelola tujuh jenis pajak daerah.
Pajak tersebut meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak alat berat, mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C, serta pajak rokok.
“Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, perolehan PAD Papua Selatan mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Ronald saat dikonfirmasi di Hotel Swiss-Bell baru-baru ini.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 target PAD Provinsi Papua Selatan ditetapkan sebesar Rp130 miliar. Namun realisasi penerimaan PAD mencapai lebih dari Rp170 miliar atau di atas 100 persen dari target.
Ronald menyebutkan, capaian tersebut turut dipengaruhi oleh kebijakan pemberlakuan opsen pajak, khususnya pada pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Selain itu, mekanisme pembagian hasil pajak juga mengalami perubahan.
“Kalau tahun sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil ke pemerintah kabupaten, maka mulai tahun 2025 sudah dilakukan sistem split. Artinya, ketika wajib pajak membayar, bagian pemerintah kabupaten langsung masuk ke kabupaten dan hak provinsi langsung masuk ke provinsi,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Selatan kembali menetapkan target PAD sebesar Rp140 miliar lebih.
Menurut Ronald, hingga saat ini kontribusi PAD terbesar masih berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor, disusul bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar (BBM). “Dari sektor bahan bakar saja setiap bulan bisa mencapai Rp10 miliar lebih, namun itu merupakan penerimaan yang dibagi hasilkan ke kabupaten,” pungkasnya. [ERS-NAL]
