Sekarang Masuk Bandara Mopah Dikenakan Tarif Lewat Portal Otomatis
Tampak portal di gerbang masuk bandara Mopah.
Merauke, PSP – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mopah Kelas I Mopah Merauke mulai menerapkan portal otomatis bagi seluruh kendaraan yang memasuki kawasan Bandara Mopah Merauke. Penerapan sistem ini menjadi bagian dari penataan akses dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Plt. Kepala UPBU Mopah Kelas I Mopah Merauke, Blasius Basa, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, yakni PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Kabupaten Merauke Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Portal otomatis ini diterapkan untuk seluruh pengguna jasa bandara,” ujar Basa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/1).
Adapun tarif parkir yang diberlakukan, untuk sepeda motor sebesar Rp3.000 sekali masuk atau parkir, sedangkan kendaraan roda empat Rp5.000. Setelah parkir selama tiga jam, akan dikenakan tambahan tarif Rp1.000.
UPBU Mopah juga menyediakan skema berlangganan tahunan bagi pekerja yang beraktivitas rutin di bandara. Untuk roda dua dikenakan Rp100.000 per tahun dan roda empat Rp200.000 per tahun. Sementara itu, bagi dinas atau mitra UPBU di bandara, tarif berlangganan ditetapkan Rp300.000 per tahun untuk roda dua dan Rp600.000 per tahun untuk roda empat.
Khusus instansi yang berdinas di bandara seperti Otban, CIQ, dan AirNav, diberlakukan tarif berbeda, yakni Rp50.000 per bulan untuk roda dua dan Rp100.000 per bulan untuk roda empat.
Blasius menambahkan, sistem portal otomatis ini ditargetkan beroperasi maksimal pada Februari 2026. Dengan penerapan tarif PNBP tersebut, pihaknya berharap penerimaan bandara dapat meningkat dan seluruh pengunjung dapat bekerja sama mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain dari parkir, PNBP Bandara Mopah Merauke juga bersumber dari kantin bandara, ruang iklan, sewa ruangan oleh maskapai, serta pemanfaatan lahan. “Untuk parkiran dan kantin, 10 persen disetor ke Pemda melalui Bapenda, sementara yang lain murni masuk ke kami, seperti tagihan pesawat landing,” pungkas Basa. [ERS-NAL]
