Disnakertrans Merauke Terima Sekitar 300 Pengaduan Hubungan Industrial Sepanjang 2025

0
Keliopas Ndiken

Keliopas Ndiken

Merauke, PSP – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Merauke mencatat sekitar 300 pengaduan terkait penyelesaian hubungan industrial sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember. Pengaduan tersebut mayoritas berasal dari pekerja yang merasa tidak puas terhadap keputusan perusahaan, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken, menjelaskan bahwa sebagian besar pengaduan berasal dari perusahaan skala kecil, seperti toko-toko dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“ Pengaduan itu bukan dari perusahaan besar, tetapi rata-rata dari toko-toko dan UMKM yang sering terjadi perselisihan hubungan kerja,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (20/1).

Sementara itu, untuk perusahaan besar atau investor, Disnakertrans Merauke mencatat sekitar 21 pengaduan terakhir yang telah ditangani. Pengaduan tersebut umumnya berkaitan dengan kesalahan pekerja yang berujung pada PHK karena melanggar kewajiban atau ketentuan yang telah disepakati bersama.

Meski demikian, Keliopas menegaskan bahwa Disnakertrans memiliki kewajiban untuk melindungi kedua belah pihak, baik pekerja maupun investor.

“ Kami melakukan mediasi dan fasilitasi. Puji Tuhan, semua berjalan dengan baik dan solusi yang kami tawarkan dapat diterima oleh perusahaan maupun pekerja yang telah di-PHK,” jelasnya.

Khusus untuk sektor UMKM, Keliopas mengakui proses penyelesaian pengaduan kerap menemui kendala karena tidak adanya perjanjian kerja tertulis antara pekerja dan pemberi kerja.

“ Ini mereka ini kan biasanya cuma ada sebatas hanya pernyataan melamar tapi tidak ada kesepakatan. Akhirnya kita mau menyelesaikan ini juga agak sulit karena tidak ada perjanjian kerjanya, tidak ada kesepakatan antara kedua-dua pihak,” katanya.

Akibatnya, ketika terjadi PHK, hak-hak pekerja tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan karena syarat formal hubungan kerja tidak terpenuhi. Disnakertrans Merauke tetap menerima setiap pengaduan masyarakat meski penyelesaiannya tidak selalu dapat mengikuti regulasi ketenagakerjaan.

“ Artinya ketika dia di PHK, perlindungan terhadap karyawannya sendiri terhadap hak-haknya, itu sama sekali tidak bisa dibayarkan sesuai regulasi. Akhirnya kita ambil jalan tengah, solusi terbaik secara kekeluargaan, kita tawarkan mediasi, fasilitasi untuk kita selesaikan,” terangnya.

Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Disnakertrans Merauke berencana meningkatkan sosialisasi kepada pelaku UMKM, khususnya sektor menengah ke bawah, agar memahami pentingnya perjanjian kerja sesuai prosedur standar. “ Rencananya itu kan kita juga mengantisipasi hal itu terjadi kembali. Kita sudah lakukan untuk kita lakukan sosialisasi kepada UMKM-UMKM kita yang menengah ke bawah. Ini tidak hanya sebatas kita butuh pekerjaan, lalu kita dipekerjakan, lalu kemudian setelah tidak dibutuhkan, dilepaskan begitu saja. Atau dilakukan pelanggaran, lalu kita seenaknya,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *