7.400 Pekerja Rentan di Papua Selatan Terlindungi di 2 Skema Program BPJS Ketenagakerjaan
Lisawanti Lisuallo
Merauke, PSP – Sebanyak 7.400 pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan kini terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui dua skema perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Lisawanti Lisuallo, mengatakan perlindungan tersebut berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga November 2026. Seluruh iuran kepesertaan bagi 7.400 pekerja tersebut telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
“Sebanyak 7.400 pekerja rentan tersebut telah terdaftar dalam program JKK dan JKM. Dengan demikian, seluruh risiko kecelakaan kerja dan kematian yang dialami peserta menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lisawanti, Senin (5/1).
Lisawanti menambahkan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah meluncurkan secara resmi program kepesertaan bagi pekerja rentan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan ESDM Provinsi Papua Selatan, Lambertus Fatruan, menyatakan bahwa peluncuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Menurut Fatruan, pada tahun ini Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1,5 miliar untuk melindungi sekitar 7.400 pekerja non-penerima upah. “Program ini baru dapat dilaksanakan tahun ini setelah melalui proses penyiapan regulasi, dimulai dari penetapan Peraturan Gubernur dan akan dilanjutkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan program ke depan dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan,” kata Fatruan. [ERS-NAL]
