Dua Kendaraan Terlibat Laka lantas di Jalan PGT
Petugas Satlantas Polres Merauke melakukan olah TKP laka lantas di jalan PGT
Merauke, PSP – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan PGT, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Rabu (17/12). Seorang pengendara sepeda motor Kawasaki KLX dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan sebuah truk Mitsubishi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Merauke, Ipda D Watora mengatakan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.40 WIT di kawasan pertigaan Tugu Tunas Kelapa. Insiden itu melibatkan kendaraan roda enam (R6) Mitsubishi Truck bernomor polisi PA 9817 GF yang dikemudikan oleh dan sepeda motor (R2) Kawasaki KLX bernomor polisi PA 4583 V.
Truk Mitsubishi dikemudikan oleh S (49), warga Jalan Yos Sudarso, Merauke. Saat kejadian, kendaraan tersebut melaju dari arah Jalan Martadinata menuju Jalan PGT dengan membawa tiga orang penumpang. Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan seluruh penumpang truk dilaporkan selamat serta tidak mengalami luka.
Sementara itu, sepeda motor Kawasaki KLX dikendarai oleh ERK (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Asiki, Kabupaten Boven Digoel. Korban diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan dinyatakan meninggal dunia.
Menurut keterangan kepolisian, kecelakaan bermula saat truk Mitsubishi telah berbelok dan melaju di Jalan PGT. Dari arah belakang, sepeda motor yang dikendarai korban berusaha melambung truk tersebut. Namun, dari arah berlawanan melintas sebuah mobil minibus berwarna hitam yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
“ Pengendara sepeda motor mencoba menghindar, namun justru menabrak bagian depan truk yang berada di depannya,” ujar Ipda D Watora.
Akibat benturan keras tersebut, korban terjatuh ke badan jalan dan mengalami luka fatal. Korban sempat dievakuasi ke RSUD Kabupaten Merauke, namun nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga korban mengendarai sepeda motor dalam pengaruh minuman beralkohol. Petugas Satlantas Polres Merauke telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.[JON-NAL]
