Penyerapan Dana Desa di Merauke Capai 80 Persen, Kampung Diminta Tuntaskan LPJ Sebelum Libur Natal
Daud Hollenger
Merauke, PSP – Pemerintah Kabupaten Merauke terus menggenjot penyerapan Dana Desa tahap akhir tahun 2025. Hingga pertengahan Desember ini, tercatat penyerapan anggaran secara keseluruhan telah menyentuh angka kurang lebih 80 persen.
Meski demikian, pihak dinas terkait terus mendesak aparat kampung untuk segera melengkapi administrasi guna menghindari terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang dapat merugikan masyarakat di tingkat bawah.
Saat ini, proses penginputan data untuk mendapatkan persetujuan transfer dana dari Kas Daerah ke rekening kampung terus berjalan. Dari total 179 kampung di Kabupaten Merauke, baru sekitar 50-an kampung yang sudah memasuki tahapan transfering.
” Sisa ini sementara dalam proses penginputan dan kemudian mendapatkan persetujuan untuk transfering dana pemerintah ke rekening kampung. Sekitar 50-an kampung sedang dalam proses transfer dan menunggu rekomendasi yang dikeluarkan dinas,” ungkap kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Daerah (DPMK) kabupaten Merauke, Daud Hollenger, Rabu (17/12).
Daud menjelaskan tanggal 22 Desember 2025 menjadi batas akhir proses penginputan data sebelum memasuki libur panjang Natal. Jika melewati batas tersebut, anggaran dipastikan akan hangus dan menjadi SiLPA untuk tahun anggaran berikutnya.
” Kita berharap sebelum liburan Natal semua sudah selesai. Namun, bagi yang belum memasukkan LPJ sampai tanggal 22, berarti dia akan jadi SiLPA lagi,” tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan jika terjadi SiLPA, ini bukti kegagalan pemerintah kampung dalam mengelola anggaran. Dampaknya sangat dirasakan masyarakat karena dana pemberdayaan dan pembangunan tidak bisa dicairkan secara penuh.
” Jika dokumen tidak lengkap, hanya dana seperti penghasilan tambahan dan BLT yang bisa dicairkan. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak bisa jalan. Ini bukan prestasi yang baik, tapi hal yang merugikan kampung sendiri,” jelas Daud.
Selain pembangunan yang terhambat, saldo SiLPA di rekening kampung juga akan berakibat pada pengurangan jumlah transfer dana dari Pemerintah Pusat di tahun mendatang karena adanya penyesuaian perhitungan sisa saldo yang mengendap. Untuk itu, aparat kampung diharapkan memanfaatkan waktu satu minggu terakhir ini secara maksimal agar pencairan dana desa bisa segera diselesaikan 100 persen. [JON-NAL]
