Optimalisasi SDA Perikanan di PLBN, Karantina Gelar FGD
Focus Grup Discusion (FGD) yang digelar Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan
Merauke, PSP – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan menggelar Focus Grup Discusion (FGD) untuk menyatukan langkah pengawasan komoditas ikan di wilayah perbatasan RI–PNG. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah kasus penyelundupan teripang yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pintu pemasukan yang sudah ditetapkan pemerintah atau Ilegal. Akibat dari tindakan tersebut memungkinkan masuknya Hama Penyakit Ikan Karantina yang dapat membahayakan jika dikonsumsi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Tindakan Karantina Ikan dan Direktorat Manajemen Risiko Badan Karantina Indonesia, Kepala Balai Besar Karantina Regional Papua dan Maluku, serta berbagai instansi teknis terkait seperti Dinas Perikanan, Imigrasi, Bea Cukai, KKP, dan PLBN Sota.
Ketua Tim Kerja Karantina Ikan, Liswiyanto, mengungkapkan bahwa telah terjadi delapan kasus pelanggaran pemasukan komoditas ikan ilegal dari Papua Nugini (PNG) sejak 2022, dengan total ditahan mencapai 1314,48 kg sejak 2022 hingga 2025, dengan tindakan karantina berupa penahanan dan pemusnahan. Sebagai langkah preventif, salah satu opsi untuk mencegah tindakan penyelundupan kedepannya, liswiyanto menyarankan agar komoditas sumber daya perikanan dilalulintaskan secara legal melalui Pos Lintas Batas Negara SOTA sebagai perdagangan tradisional, sehingga dapat meningkatkan pengawasan dan keamanan komoditas tersebut.
” Diharapkan adanya kerja sama resmi antara Indonesia dan PNG dapat segera dilakukan untuk meningkatkan pengawasan yang efektif tanpa menghambat ekonomi masyarakat perbatasan, serta hama penyakit ikan karantina yang terbawa dari komoditas tersebut dapat teratasi,” ucap Liswiyanto dalam keterangannya.
Direktur Tindakan Karantina Ikan, drh. Ahmad Alfaraby, M.H menjelaskan sumber daya perikanan non-Merauke hanya bisa keluar Papua Selatan jika memenuhi proses pengolahan dan ketertelusuran. Tidak adanya layanan karantina di wilayah perbatasan negara asal membuat sumber daya perikanan asal PNG sulit diterbitkan karena tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan untuk diterbitkannya dokumen pendukung lain agar komoditi tersebut secara aturan legal masuk ke Indonesia.
” Temuan akan disampaikan ke pusat Badan Karantina Indonesia agar permasalahan yang ada bisa di berikan kebijakan terutama wilayah perbatasan,” ucap Alfaraby.
Kepala Karantina Papua Selatan, Ferdi, S.P., M.Si menegaskan komitmen memperkuat koordinasi lintas instansi dan kerja sama RI–PNG dengan membentuk Satgas CIQ dan pemerintah daerah terkait lalulintas teripang, serta perlu hadirnya nelayan, para pelaku usaha dan pemerintah Papua Selatan untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama agar ekonomi diwilayah perbatasan tetap berjalan. ” Dalam kerangka optimalisasi sinergi bilateral, kerja sama dan komunikasi yang konstruktif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini menjadi imperatif untuk menyelesaikan isu sumber daya perikanan secara efektif dan memastikan integritas serta legalitas pemasukan sumber daya perikanan di wilayah Papua Selatan.” tutup Ferdi.[JON-NAL]
