Ini Penjelasan BKD Soal Penghentian Gaji Guru Oleh Dinas Pendidikan Merauke

0
Salvianus Laiyan, SH

Salvianus Laiyan, SH

Salvianus : Harusnya gaji dikembalikan ke kas daerah

Merauke, PSP – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke, Salvianus Laiyan, S.H., menegaskan bahwa penahanan gaji aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian dari proses pembinaan dan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hal ini disampaikan Salvianus menanggapi penghentian gaji guru yang tidak melaksanakan tugas oleh Dinas Pendidikan kabupaten Merauke.

“Kalau penahanan gaji itu bagian dari pembinaan, maka sejatinya itu kewenangan OPD bersangkutan. Kami di BKPSDM hanya menerima tembusan,” ujarnya Salvianus di kantor DPRD Merauke lusa lalu.

Ia menilai langkah yang diambil Kepala Dinas Pendidikan Merauke dalam menghentikan sementara gaji 130 guru sudah tepat. Kebijakan tersebut membuat banyak guru menyadari kesalahannya karena tidak berada di tempat tugas, sehingga mereka kembali melaksanakan kewajiban.

Salvianus mengungkapkan bahwa tembusan penghentian gaji 130 guru itu telah diterima BKPSDM dua bulan lalu. Pihaknya belum menindaklanjuti karena menganggap kebijakan tersebut masih dalam tahap pembinaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Pembinaan biasanya berlangsung maksimal tiga bulan. Jika dalam masa itu ASN tetap tidak melaksanakan tugas, maka kasusnya wajib diteruskan ke majelis kode etik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penghentian gaji ASN harus mengikuti mekanisme keuangan daerah.

“Ketika gaji dihentikan, sesuai aturan gaji tersebut harus disetorkan ke kas daerah. Keliru jika ASN yang tidak melaksanakan tugas kemudian datang meminta maaf dan gajinya dibayarkan. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Salvianus mengatakan masih ada kekeliruan pemahaman di sejumlah OPD terkait penegakan disiplin ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, atasan langsung berwenang memberikan hukuman disiplin ringan hingga sedang.

“Yang sering terjadi, OPD langsung menyurat ke BKD padahal ASN masih dalam tahap tidak masuk kerja. Kalau semua kasus ASN didorong ke BKD, pegawai bermasalah akan menumpuk di sini. Seharusnya diselesaikan dulu di OPD,” ujarnya. Ia berharap OPD lebih memahami mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin agar proses penanganan ASN berjalan sesuai aturan. [ERS-NAL]    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *