Pemprov Papua Selatan Siapkan Raperda Pengendalian Miras dan Narkoba

0
Gubernur Papua Selatan saat berada di Asiki.

Gubernur Papua Selatan saat berada di Asiki.

Merauke, PSP –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian minuman keras (miras) dan narkotika. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan miras, terutama di wilayah perbatasan yang rawan peredaran barang terlarang.

Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa karena dapat merusak generasi muda.

“Untuk narkotika dan obat-obatan terlarang, ini adalah musuh bersama. Narkoba merusak masa depan bangsa melalui generasi muda. Jika generasi rusak, maka masa depan bangsa pun terancam,” ujarnya kepada wartawan usai berdialog dengan warga RT 07 Kali Kao, Kampung Asiki, Distrik Jair, Sabtu (18/10).

Gubernur Safanpo menjelaskan pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, serta instansi terkait, dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kita terus berkoordinasi untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir, mulai dari produksi, distribusi, hingga pengedar. Semua langkah identifikasi dan penindakan dilakukan demi menyelamatkan generasi muda,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, cita-cita menuju Indonesia Emas dapat terwujud.

Terkait miras dan narkotika, dia menyebut bahwa Pemprov saat ini sedang memfinalisasi Raperda tentang pembatasan, pengawasan, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol serta narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Rancangan peraturan daerah sedang disiapkan. Nantinya akan dikirim ke DPR Papua Selatan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.

Raperda tersebut, lanjut Apolo, akan mengatur secara rinci berbagai aspek, mulai dari proses pembuatan, distribusi, hingga penjualan miras.

“Contohnya, produksi miras ilegal harus ditertibkan. Penjualannya pun akan diatur. Jika dijual di tempat hiburan, ya hanya boleh di tempat hiburan. Selain itu tidak boleh,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengunjung tempat hiburan malam.

“Pengunjung tempat hiburan harus berusia di atas 20 tahun. Anak di bawah usia tersebut dilarang masuk. Jika ada yang melanggar, harus ditindak tegas,” tambahnya. Apolo menyampaikan, melalui regulasi itu nantinya, pemerintah berharap dapat memperkuat pengawasan dan meminimalisir dampak negatif miras dan narkoba terhadap masyarakat, khususnya generasi muda di Papua Selatan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *