Polres Merauke Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 4,6 Miliar
AKBP Leonardo Yoga
Kapolres : Tidak ada YM mengembalikan uang
Merauke, PSP — Kepolisian Resor (Polres) Merauke membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 4,6 miliar yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan kepada Kelompok Kerja (Pokja) PAUD Papua Selatan.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menyampaikan, penyidikan masih terus didalami meskipun satu tersangka berinisial YM telah ditetapkan. YM, seorang pegawai negeri sipil, sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan kini resmi menjadi tersangka.
“Tersangkanya YM, namun kami berusaha tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Kami masih terus melakukan pendalaman,” ujar Kapolres kepada wartawan di Swiss-Bell Hotel Merauke, Selasa (14/10).
Sebelumnya, penyidik Polres Merauke telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke pada Jumat, 26 September 2025. Barang bukti tersebut antara lain berupa buku rekening dan sejumlah uang tunai yang masih berstatus sebagai barang bukti.
“Ada uang juga sih kemarin, kami bikin label sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres.
Ia menegaskan, tidak ada pengembalian uang dari tersangka YM ke Polres Merauke. “Tidak ada, barang bukti yang kami serahkan ke kejaksaan pun berupa berkas buku rekening,” katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Merauke, Donny Umbora, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari kepolisian. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,6 miliar. Kapolres memastikan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Yang pasti kami tidak akan menutup-nutupi,” tegasnya. [ERS-NAL]
