Mobil Dinas PUPR Boven Digoel Dijadikan Jaminan di Koperasi Simpan Pinjam
penyerahan mobil dinas PUPR sebagai jaminan kepada pemilik koperasi
Tanah Merah, PSP – Berawal dari utang piutang, Mobil Dinas Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Boven Digoel jadi jaminan yang hingga saat ini belum ditebus oleh Dinas PUPR Boven Digoel.
Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Boven Digoel Yasinta Henuk mengatakan, Mobil Dinas PUPR dengan nomor polisi PS 1079 VZ yang dijaminkan ke koperasi Simpan Pinjam, dikarenakan adanya permasalahan pembayaran utang piutang yang hingga saat ini belum kunjung terbayarkan.
Yasinta menjelaskan, Pinjaman yang dilakukan dinas PUPR pada awal Tahun 2024, dengan dana sebesar Rp 125.000.000, namun seiring berjalanya waktu, Pinjaman dana tersebut tidak kunjung dilakukan pembayaran, sementara bunga dari pinjaman terus meningkat. Dinas PUPR berjanji akan melunasi pada bulan Februari, dengan total Rp 200.000.000, dan hal ini disertakan dengan surat peryataan dari Kepala Dinas PUPR yang dibubuhi dengan Tanda Tangan diatas meterai 10 ribu.
Dari isi surat peryataan tersebut, kata Yasinta, menyatakan akan menyelesaikan pinjaman dinas PUPR sebesar Rp 200.000.000, pada 15 Februari 2025, dan apabila tidak menyelesaikan pinjaman pada batas waktu yang ditetapkan, maka pemberi pinjaman akan menyimpan Mobil Dinas dengan nomor polisi PS 1079 VZ.
“Untuk mobil dinasnya dari dinas yang antar sendiri sebagai jaminan, tapi jaminan itu kita tidak simpan di rumah, tetapi simpan di polres Boven Digoel supaya aman,”ujarnya.
Yasinta berharap kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PUPR Boven Digoel agar, segera melunasi pinjaman tersebut, guna menunjang oprasional Koperasi yang dikelolanya. Ia juga mengaku sebelumnya enggak memberikan pinjaman, namun karena adanya disposisi yang di berikan oleh kepala dinas PUPR sehingga ia berani memberikan pinjaman tersebut.
“Harapan saya semoga, pinjaman ini segera di bayarkan, mungkin bagi seorang pejabat dana seratus juta itu tidak ada artinya, tetapi bagi kami masyarakat biasa seperti ini uang itu sangat berarti sekali. Sampai saat ini pinjaman ini juga belum ada titik terang,”ungkap Yasinta, saat ditemui di kediamannya kemarin.
Sementara ditempat terpisah, Sekertaris Daerah Kabupaten Boven Digoel Dr, Philemon Tabuni, S.IP. M.SI saat ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan, terkait informasi pinjam-meminjam di Dinas PUPR, sempat sampai ke telinganya, namun perlu dilihat terkait pinjaman tersebut apakah untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan Dinas, jika untuk kepentingan oprasional Dinas maka harus di kembalikan.
Menurut Sekda, jika itu untuk kepentingan Oprasional Dinas, maka bisa di anggarkan, sehingga dapat menyelesaikan pinjaman tersebut, tidak harus memberikan kendaraan dinas sebagai jaminan, itu dilarang dan tidak boleh terjadi, dan itu melanggar aturan. “Kalau pinjaman untuk kepentingan Kantor dinas, itu harus di kembalikan, tinggal dianggarkan dan diselesaikan, saya pikir seorang kepala dinas tentu sudah memahami, bagaimana cara menyelesaikannya. Jangan lari dari tanggung jawab, itu bukan pemimpin yang baik,”tegasnya.[VER-NAL]
