Polres Merauke Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu-Sabu di Merauke
Polres Merauke berhasil ungkap jaringan peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu di Merauke
Merauke, PSP – Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu di kabupaten Merauke. Dalam konferensi Pers, Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H.,M.H, mewakili Kapolres Merauke yang di dampingi Kasat Resnakoba IPDA Dr (C) DANIEL ZETH RUMPAIDUS, S.H.,M.H, Kasie Humas IPDA ANDRE MSB, ,S.Kom dan Penyidik mengatakan dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut petugas menangkap tersangka HF alias S sebagai pelaku ketiga dalam sindikat yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, AM dan A alias A yang telah diserahkan ke pengadilan pada 20 Agustus 2025.
Operasi ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Merauke, dengan tim Satnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan untuk membongkar rantai pasok.
Pengungkapan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satnarkoba Polres Merauke pada Rabu, 23 April 2025, pukul 02.00 hingga 06.30 WIT, di sebuah rumah kos di Jalan Ndorem Kai, Kelurahan Samkai, dan Jalan Prajurit Gang II, Kabupaten Merauke. Berkat kecerdasan intelijen polisi, terungkap bahwa HF berperan sebagai penerima barang bukti utama dari AM. Pengembangan kasus ini merupakan satu kesatuan dengan penangkapan awal, di mana petugas berhasil menyusup dan mengamankan bukti-bukti transaksi yang melibatkan tiga penerimaan sabu sepanjang Februari hingga Maret 2025, mencegah aliran lebih lanjut ke masyarakat.
“ Dalam pengakuannya, HF menerima sabu sebanyak tiga kali dari AM. Transaksi pertama pada Februari 2025 melibatkan satu plastik obat berisi 20 gram sabu, yang dibayar Rp8.000.000, dengan bukti pembayaran yang diamankan polisi sebagai dalil kuat. Dua transaksi selanjutnya di Maret 2025 mencakup satu plastik lagi berisi 20 gram dan dua plastik bungkus rokok kecil berisi sabu, yang belum dibayar. Tim Satnarkoba Polres Merauke mampu mengungkap detail ini melalui interogasi mendalam dan analisis bukti forensik, menegaskan peran krusial polisi dalam memetakan jaringan distribusi yang terorganisir,” ujarnya dalam keteranngannya, Senin (6/10).
Tersangka HF didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 Tahun. Wakapolres Merauke menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata dedikasi Satnarkoba dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, dan pihaknya akan terus mengintensifkan razia serta kerjasama dengan masyarakat untuk memutus rantai peredaran di wilayah Merauke.[JON-NAL]
