Kejari Merauke Belum Sita Aset Tersangka Korupsi Proyek Gereja Fatima Kelapa Lima
Donny Umbora, SH.,MH
Merauke, PSP – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke, Donny Umbora, SH, MH, menyatakan hingga saat ini belum ada aset milik para tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima yang disita oleh kejaksaan.
Donny menjelaskan penyitaan aset merupakan bagian dari pembuktian perkara yang berkaitan dengan harta benda hasil tindak pidana pada waktu kejadian. “Korupsi ini terjadi pada tahun 2023, otomatis kami melihat harta dan benda yang bertambah pada tahun tersebut. Namun sampai saat ini kami melihat hartanya tetap sama, jadi belum ada aset yang bisa disita,” ujar Umbora di ruang kerjanya baru-baru ini.
Kejaksaan masih menunggu putusan hakim yang nantinya akan memuat beban kepada para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
Kasus ini kini sedang dalam proses persidangan dan pemeriksaan saksi mahkota terhadap para terdakwa masih berlangsung.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Donny menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memantau perkembangan hasil persidangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan tahap II Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,82 miliar lebih.
Ketiga tersangka adalah MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PWT sebagai Direktur CV Buako, perusahaan pelaksana proyek, dan VN alias A yang diduga sebagai pemilik manfaat yang mengendalikan pelaksanaan serta aliran dana proyek.
Proyek pembangunan dengan anggaran Rp 9,27 miliar bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke tersebut bermasalah akibat kelalaian MYA dalam menyusun dokumen kontrak dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta pengendalian dan pembayaran proyek yang tidak sesuai.
PWT dinilai gagal menjalankan tanggung jawab sebagai penyedia barang dan jasa sesuai kontrak, sementara VN diduga mengintervensi proses penyusunan HPS dengan memasukkan dokumen vendor baja dari Jakarta sebelum proses lelang, sehingga perusahaannya memenangkan tender secara tidak sah.
“VN mengatur semua dokumen sejak awal, mulai dari gambar perencanaan hingga harga, yang kemudian diserahkan ke Dinas PUPR melalui konsultan. Dari situ terlihat niat jahatnya,” jelas Umbora.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua mencatat kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 4.820.769.805,27. Kejaksaan juga telah menyita uang tunai senilai Rp 47.900.000 sebagai barang bukti.
Dalam penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa, serta ahli audit kerugian negara. Proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar. [ERS-NAL]
