Guritno : Keberadaan DPR afirmasi diharapkan mampu menyuarakan masyarakat orang asli Papua Selatan

0
Pelantikan Josep Albin Gebze sebagai wakil ketua III DPR Provinsi Papua Selatan.

Pelantikan Josep Albin Gebze sebagai wakil ketua III DPR Provinsi Papua Selatan.

Merauke, PSP – Joseph Albin Gebze resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan untuk masa periode 2024-2029 melalui jalur afirmasi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji berlangsung di ruang rapat Gedung DPRP Papua Selatan dan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, DR. Djaniko M.H Girsang, SH, M.Hum, Jumat (26/9) lalu dalam rapat paripurna DPRP Papua Selatan yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, jajaran TNI-Polri, kepala OPD, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Papua Selatan.

Mewakili Gubernur Apolo Safanpo, Asisten I Sekretariat Daerah Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno menyatakan, kehadiran kelompok khusus yang diwakili oleh Joseph Albin Gebze diharapkan mampu menyuarakan aspirasi masyarakat Papua Selatan kepada pemerintah.

“Joseph Albin Gebze bersama anggota DPR lainnya adalah wakil rakyat yang mewakili seluruh masyarakat, khususnya orang asli Papua,” ujar Guritno dalam sambutannya.

Guritno menjelaskan, proses pengangkatan unsur kelompok khusus DPR Papua Selatan telah melalui perjalanan panjang dan penuh dinamika. Namun berkat kerja sama antara pemerintah provinsi, DPRP Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Selatan, struktur DPR jalur afirmasi kelompok khusus dapat terbentuk dengan baik.

Guritno bilang, Papua Selatan tercatat sebagai salah satu provinsi yang lebih awal melengkapi unsur DPR afirmasi kelompok khusus, termasuk pengangkatan pimpinan. Hal ini menjadi pencapaian penting dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus).

“Terbentuknya kelompok khusus yang kini dipimpin oleh Wakil Ketua III harus menjadi wadah nyata untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi orang asli Papua,” kata Guritno.

Pemerintah berharap keberadaan DPR afirmasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus. “Keberadaan DPR afirmasi diharapkan mampu menyuarakan masyarakat orang asli Papua Selatan,” kata Guritno.

Guritno juga menegaskan pentingnya seluruh langkah DPR Papua Selatan mengacu pada regulasi, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan Otsus. Ia berharap Wakil Ketua III bersama kelompok khusus dapat segera berkoordinasi dengan anggota DPR lain dari unsur partai politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat asli Papua secara seimbang. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *