Belasan ABK Merauke Tengah Jalani Proses Hukum di PNG

0
Taufik Latarisa

Taufik Latarisa

Merauke, PSP  –  Saat ini anak buah kapal (ABK)  dari KMN Akifa 01 yang berjumlah  8 orang dan KMN Bintang Samudra 02 berjumlah 6 orang yang ditangkap oleh tentara Papua Nugini awal bulan maret 2025 lalu sedang menjalani proses hukum.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan, Taufik Latarissa berdasarkan informasi yang diterimanya dari para ABK dari negara tetangga. Sementara kapal cumi yang berasal dari Jawa sudah ditebus oleh pemiliknya bersama  para ABKnya dan sudah pulang.

Para ABK itu, kata Taufik telah mengikuti sidang pertama dan sudah dilewati. Kemudian  kedua yang direncanakan tanggal 8 Juli 2025 lalu, diundur ke tanggal 21 Juli 2025 karena ada administrasi yang harus dilengkapi.

“Untuk nasib para ABK sendiri beberapa waktu lalu sempat ada yang sakit. Namun, informasi terbaru mereka sudah dinyatakan membaik”, ujar Latarissa, kemarin.

Kepada para ABK yang sedang menjalani proses hukum untuk  menjaga sikap dan mengikuti aturan yang berlaku di negara tersebut serta menjaga disiplin. Mereka juga diminta untuk menjaga nama baik negara Indonesia. Dengan harapan hal itu menjadi penilaian dan pertimbangan bagi aparat PNG dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ditambahkan HNSI Papua Selatan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi untuk kepulangan nelayan asal Merauke itu.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *