Pelaku Penganiayaan di Masjid yang Viral di Medsos, Digulung Polisi
Pelaku penganiayaan di Masjid Al-Ikhlas usai ditangkap Polisi
Merauke, PSP – Tim Buser Polres Merauke akhirnya menangkap pelaku penganiayaan seorang jamaah hendak melakukan ibadah sholat di Masjid Al Ikhlas, Jalan Transito yang terjadi Selasa (17/6/ 2025) subuh dan sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial DB (22) ditangkap di kompleks RSAL,Rabu (25/6/2025).
“Dia ditangkap kemungkinan mau menjengkuk saudaranya”, beber Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasie Humas, AKP Prih Sutejo dan KBO Reskrim, Ipda Sewang, kemarin.
Kini pelaku yang merpakan anak muda itu mendekam di Mapolres sembari menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reskrim. Atas perbuatannya penyidik menyangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2,8 tahun.
Mengenai kronologisnya, Kapolres menjelaskan sebelum kejadian pelaku bersama temannya selesai pesta minuman kerasdi salah satu tempat. Pelaku kemudian dibawa temannya menggunakan sepeda motor dengan maksud untuk menganar pulang. Hanya saja di mampir di TKP(masjid,red).
Pelaku awalnya meminta saksi untuk mengantarnya membeli sopi. Oleh saksi tidak mengubrisnya,sehingga ia mengeluarkan parang dan menghunuskan ke arah saksi. Saksi kemudian lari.
Di waktu bersamaan, pelaku kemudian melihat korban memegang kotak amal dan memintanya dengan nuansa pengancaman. Setelah diserahkan ternyata isi kotak amal itu kosong.
“Tak berselang, pelaku kembali mengayunkan parang hingga melukai korban di bagian punggung. Sebelumnya bagian dahi korban juga sudah terluka oleh parang pelaku”, terangnya.
Pasca kejadian pelaku sempat berhasil kabur beberapa hari hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi. Atas kejadian itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang mengenal pelaku dan pernah menjadi korban sekiranya bisa melapor ke Polres. Polres sendiri sedang mencari tahu apakah sebelumnya pemuda tersebut sudah memiliki catatan sebagai pelaku kriminal.[FHS-NAL]
