Petugas Sita Miras dari Penumpang KM Tatamailau
Miras yang diamankan petugas gabungan dari barang bawaan penumpang kapal KM Tatamailau
Merauke, PSP – Petugas gabungan dari Polsek KPL, Patmor POlres Merauke, TNI AL, KSOP, karantina hingga unsur kesehatan menyita minuman keras sat melaukan pengamanan dan pengawasan (Pamwas) saat Kapal Motor (KM) Tatamailau bersandar di dermaga Pelabuhan Laut Merauke, Minggu (22/6/2025) malam.
Kapolres Merauke melalui Kapolsek KPL Merauke, Ipda Muhamad Srifaldy mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak 11,5 liter yang dikemas dalam 3 botol air mineral ukuran 600 ml serta 2 jerigen masing-masing berisi 5 liter. Minuman keras tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas di dermaga Pelabuhan Laut Merauke sebagai bentuk tindakan tegas terhadap peredaran barang berbahaya.
“untuk kepemilikan miras tersebut untuk saat ini belum diketahui. Karena pada saat pemeriksaan, orang yang membawa barang tersebut mengaku hanya membantu mengangkat barang dan tidak mengetahui isi atau pemilik sebenarnya dari minuman keras tersebut”, ujar Kapolsek KPL, kemarin. Kapolsek menyebut pengamanan ini merupakan bentuk komitmen petugas dalam menjaga keamanan di kawasan pelabuhan. “Barang berbahaya dan ilegal seperti miras tidak boleh dibiarkan masuk wilayah kota Merauke”, tegasnya.[FHS-NAL]
