Tak Kurang dari 1 x 24 Jam,  Napi Kabur Ditangkap di Kompleks RSUD Merauke

0
Kalapas Merauke didampingi petugas memperlihatkan napi kabur di salah satu ruangan khusus

Kalapas Merauke didampingi petugas memperlihatkan napi kabur di salah satu ruangan khusus

Merauke, PSP – Petugas dari Lapas Kelas II B Merauke berhasil menangkap Edi Likardho Payo, seorang narapidana yang kabur Selasa (10/6/2025) subuh. Tak kurang dari 1 x 24 jam dia berhasil ditangkap.

Kepala Lapas Kelas II B Merauke,  Dewanto mengatakan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan itu ditangkap di kompleks RSUD Merauke sekira pukul 22.00 WIT. Penangkapan itu bermula saat petugas dari Lapas yang sedang mengecek kondisi warga binaan yang sedang rawat inap di RSUD Merauke. Petugas kemudian melihat ciri-ciri napi yang kabur sebelumnya. Melihat itu petugas lapas dibantu security RSUD Merauke membantu membekuk napi itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kota.

“Dia dibekuk petugas dari belakang. Dia sempat melakukan perlawanan tapi petugas berhasil mengamankan”, ujar Dewanto di kantornya, kemarin.

Dari RSUD Merauke napi Edi kemudian dibawa ke Lapas dan ditempatkan di ruang khusus dengan pengawasan ketat oleh petugas yang membidangi keamanan. Tangan dan kakinya juga diborgol. Mengingat bila digabung dengan penghuni jeruji lainnya, dikuatirkan dia akan diganggu. Sebab, para narapidana tidak senang juga atas ulah napi Edi.

Menurut Dewanto narapidana itu rencananya akan dipindahkan ke Lapas Jayapura sesuai dengan instruksi Kakanwil Kemenkumham Papua. Seperti diketahui narapidana kasus pencurian dengan kekerasan dari Kabupaten Mappi itu melarikan diri dari Lapas Kelas II B Merauke Selasa sekira pukul 04.00 WIT. Dia berhasil berhasil melepaskan borgol lalu naik ke lantai 2 kantor Lapas. Dari sana dia membuka pintu dan menuruni tembok pagar yang berkisar 5 meter. Sebelumnya ia juga sudah berupaya melarikan diri, hanya saja, berhasil ditangkap petugas.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *