Wagub Imadawa Minta Polres Merauke Usut Tuntas Kasus Penyerangan Sekolah Satap Wasur

0

Merauke, PSP – Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Satu Atap di Kampung Wasur, Papua Selatan, diserang sekelompok massa pada Kamis (15/5).

Dalam insiden tersebut, ijazah para siswa dirusak, dan fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, mengungkapkan hal itu setelah menerima laporan dari sekitar 13 orang guru yang mengajar di sekolah tersebut pada Senin (19/5).

“Para guru melaporkan bahwa seorang siswa yang diduga dalam pengaruh alkohol datang dan membuat keributan, lalu dipukul oleh anak-anak asrama. Anak tersebut kemudian pulang dan kembali bersama keluarganya menggunakan empat mobil, lalu menyerang sekolah dan asrama,” ujar Paskalis di Merauke, Rabu (21/5).

Akibat penyerangan tersebut, selain ijazah siswa yang dipotong-potong, asrama juga dijarah dan fasilitas sekolah rusak parah. Menurut Paskalis, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Lebih lanjut, Paskalis menyayangkan lambannya respons aparat kepolisian. Menurut laporan guru, pihak kepolisian baru tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIT, padahal laporan telah disampaikan sejak sore hari.

“Tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada identifikasi. Bahkan setelah dilaporkan kembali oleh kepala sekolah pada Senin, tetap tidak ada tindakan,” ujarnya.

Paskalis menilai ada unsur pembiaran dalam penanganan kasus ini dan mendesak agar anggota kepolisian yang bertugas saat kejadian dimintai keterangan. Ia juga meminta Kapolres Merauke segera membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses pelaku penyerangan secara hukum.

“Barang bisa diperbaiki, tetapi trauma yang dialami anak-anak sangat berat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. Setelah menerima laporan dari para guru, Wakil Gubernur langsung meninjau lokasi pada Selasa (20/5) dan mendapati kondisi sekolah dalam keadaan rusak parah. Ia juga telah berdiskusi langsung dengan Kapolres Merauke terkait langkah penyelesaian kasus ini. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *