Selama Pembatasan Jam Operasional, Satpol PP Merauke Tindak 2 THM yang Melanggar

Fransiskus Kamijai
Merauke, PSP – Sejak bulan Suci Ramadhan yang lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional bagi Tempat Hiburan Malam (THM) dan outlet Miras dan Pembatasan jam operasional tersebut masih berlaku hingga saat ini mengingat umat Kristen tengah menjalankan Pra Paskah.
“ Kemarin dari PHRI sempat koordinasi, saya sampaikan terkait Tempat Hiburan Malam pembatasan jam operasional masih tetap berlaku karena masa Pra Paskah masih berjalan,” kata Kepala Satuan Polisi (Satpol) PP Merauke, Fransiskus Kamijai kepada media ini belum lama ini.
Dijelaskan Fransiskus, jam operasional bagi THM dan Outlet Miras yang berlaku saat ini yaitu pukul 21. 00 hingga 01. 00 dini hari dan hari minggu tutup 24 jam.
Selama penerapan pembatasan jam operasional sejak Bulan Ramadhan lalu, Satpol PP Merauke telah menindak 2 THM yang melanggar ketentuan tersebut.
“ Temuan sudah kita lakukan tindakan, itu selama puasa ada 2 THM termasuk Yobar sama Quality, mereka melanggar jam operasional yaitu melebihi jam operasional. Kalau untuk yang THM Quality dia denda Perda, kalau yang Yobar itu kemarin kita segel selama 3 hari dan mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka akan ikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemda,” jelasnya.
Kedepan, jika masih ditemukan pelanggaran yang berulang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bahkan hingga pencabutan ijin. “ Ketika mereka masih mengulang kita pasti akan berikan sanksi bisa sampai segel 14 hari hingga kita ajukkan ke pak Bupati untuk mereka punya ijinnya dievaluasi,” pungkasnya.[JON-NAL]